Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki indikasi terkait tindakan makar.
Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepada tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal tidak termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam kasus ini, mantan kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dikenakan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.
"Lalu, kata Yusril, terkait dengan tindakan pidana makar diatur secara spesifik dalam KUHP yang meliputi tiga kategori utama, yaitu makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagai wilayah negara."
"Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan," tegasnya.
Kronologi penetapan status tersangka Listyo Sigit Cs dimulai dengan pengumuman Bareskrim Polri yang menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, media, LSM, hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebutkan bahwa penyadapan tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.
"Kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan, penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep Safrudin.
"Terdapat beberapa nomor target dimasukkan ke server LIMS ya atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," sambungnya.
Pada Oktober 2026, tersangka memberikan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dari sistem komputer LIMS. Namun, tindakan ini justru dilaporkan kepada penyidik kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli. Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat status tersangka bagi ketiga petinggi Polri.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka. Dengan inisial LSP, ASN, dan EH," tegasnya.
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.