Kasus dugaan penipuan bermodus ajaran keagamaan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Seorang warga mengaku menderita kerugian hingga Rp 1,3 miliar setelah bertahun-tahun mengikuti ajaran seorang pria dengan inisial F yang diduga mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi.

Korban bernama Halimi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bangkalan pada Rabu (21/10/2026). Dalam pernyataannya kepada beberapa media, Halimi menyampaikan bahwa ia telah menyerahkan uang secara bertahap dengan berbagai alasan yang terkait dengan ajaran spiritual, keselamatan keluarga, serta masa depan setelah kematian.

Dugaan praktik penipuan ini diduga melibatkan sejumlah klaim spiritual yang membuat para pengikut percaya pada sosok F dan mendiang ayahnya, AS. Salah satu dari klaim tersebut adalah kemampuan untuk mengenali amal seseorang serta mampu berkomunikasi langsung dengan Tuhan.

Para pengikut juga diduga menerima ancaman jika tidak memenuhi permintaan uang, baik dalam hal umur, keamanan anggota keluarga maupun imannya terhadap ajaran tertentu. Halimi menyatakan pernah diminta membayar sejumlah dana untuk keperluan yang disebut sebagai top up umur.

Pembayaran itu diklaim dapat memperpanjang usia dirinya dan anggota keluarganya. "Selain itu, korban menyebut adanya permintaan uang dengan alasan tertentu, termasuk untuk memperoleh kedudukan sebagai wali dan mendapatkan jaminan keselamatan di akhirat," katanya.

Klaim-klaim tersebut merupakan keterangan korban yang masih harus diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Korban mengaku telah menyerahkan total uang mencapai Rp 1,3 miliar selama masa ikut serta dalam ajaran tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, Jailani, dugaan praktik penipuan ini tidak hanya dialami oleh satu orang saja. Belasan individu disebut-sebut menjadi korban meskipun jumlah keseluruhan dan nilai kerugian setiap pihak masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

"Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian setelah korban mengaku mulai meragukan ajaran yang selama ini dipercayainya," tegasnya. Kerugian yang dilaporkan menjadi salah satu aspek penting yang perlu didalami penyidik, termasuk aliran dana, alasan pembayaran, serta bukti transaksi dari para pelapor.

Polisi telah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Agung Intama, mengonfirmasi adanya laporan penipuan bermodus ajaran keagamaan ini dan menyatakan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan.

Meski begitu, polisi belum dapat memastikan tindak pidana dalam perkara ini sudah terbukti. Keterangan korban, bukti-buktii transaksi, serta klarifikasi pihak yang dilaporkan menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.

"Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap permintaan uang yang disertai janji umur panjang, jaminan keselamatan, atau keuntungan spiritual tertentu," jelasnya. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau agar menempuh jalur hukum dan menyimpan bukti transaksi maupun komunikasi untuk membantu proses pemeriksaan oleh penyidik.

Publik kini berharap adanya penjelasan lebih lanjut dari Polres Bangkalan terkait perkembangan penyelidikan kasus ini guna mengungkap fakta-fakta dibalik laporan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas tentang pentingnya memverifikasi informasi sebelum memberikan uang atau kepercayaan kepada individu tertentu. Pihak otoritas juga diimbau agar meningkatkan pengawasan dan edukasi masyarakat dalam hal-hal yang berkaitan dengan ajaran spiritual.

Dugaan praktik penipuan ini menunjukkan adanya modus operandi baru yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama mereka yang rentan secara emosional maupun ekonomis. Keterlibatan klaim-klaim agama menjadi salah satu faktor yang membuat korban lebih mudah terjebak.

Kepolisian memastikan akan mengambil langkah-langkah tegas jika ditemukan bukti kuat bahwa pelaku melakukan kejahatan tersebut. Namun demikian, proses penyelidikan tetap harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar hak asasi manusia dari para tersangka.

Pemerintah daerah setempat juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang menyesatkan dan merugikan umum. Edukasi tentang agama serta hukum menjadi kunci penting dalam mengurangi risiko terjadinya kasus serupa.

Korban-korban lain yang diduga masih ada perlu segera melapor ke polisi guna mempercepat proses penyelidikan. Dengan demikian, pelaku bisa segera ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pemantauan oleh media massa juga diharapkan dapat memberi dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi penipuan berbasis ajaran spiritual. Penyiaran informasi secara transparan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan dan pengungkapan kasus-kasus serupa.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional tanpa memandang status sosial atau agama pelapor maupun terlapor. Keadilan harus tetap ditegakkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.