Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengamankan 23 kontainer berisi kayu merbau yang dikirim dari Nabire, Papua Tengah, di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya penanganan dugaan peredaran kayu ilegal yang diduga terkait praktik timber laundering melalui penggunaan dokumen tidak sah.

Operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut V (Kodaeral V) dilakukan pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Puluhan kontainer tersebut diangkut menggunakan kapal Tanto Permai dari Nabire menuju Surabaya.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari operasi yang dilakukan oleh Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua terhadap industri pengolahan kayu CV Palu Perdana di Nabire pada tanggal 14 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu gergajian jenis merbau tanpa dokumen legalitas.

Hasil penelusuran selanjutnya mengarah ke pengiriman kayu ke Surabaya dengan menggunakan 23 kontainer. Petugas kemudian mengamankan muatan untuk menjalani pemeriksaan fisik serta pencocokan dokumen pengangkutan.

Setelah diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, kontainer dibuka dan diperiksa oleh ahli penatausahaan hasil hutan kayu serta ahli identifikasi jenis kayu. Pemeriksaan mencakup identifikasi jenis dan kondisi fisik kayu, pengukuran volume, serta pencocokkan muatan dengan dokumen yang menyertainya.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan kayu jenis merbau serta indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu. Namun, perhitungan jumlah dan volume keseluruhan dari 23 kontainer tersebut masih dalam proses berlangsung.

Penelusuran di Nabire juga mengungkap sejumlah indikasi dugaan pelanggaran administratif terkait tata usaha hasil hutan. Di antaranya adalah adanya kayu tanpa dokumen legalitas, ketidaksesuaian lokasi pemuatan dengan informasi pada dokumen, serta tidak dilakukannya pengukuran oleh tenaga teknis berwenang.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggunaan tanda tangan hasil pemindaian dalam dokumen pengangkutan kayu. Temuan-temuan ini kini sedang didalami untuk memastikan kesesuaian prosedur dan keabsahan dokumen yang digunakan.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa kayu yang masuk ke CV Palu Perdana dibuat seolah-olah legal melalui penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan.

Aparat berupaya mengungkap asal-usul kayu, proses penerbitan dokumen, jalur distribusi, hingga identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal ini. Penyidik juga sedang mengejar informasi lebih lanjut untuk memperkuat dasar hukum kasus ini.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, perkara yang ditangani Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua dinilai telah memiliki dasar kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan formal.

Penyidik selanjutnya menyelidiki pihak pengirim dan penerima, mekanisme pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan atau mendapatkan keuntungan dari perdagangan kayu ilegal tersebut. Penyidikan sedang berlangsung secara intensif.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna menjamin transparansi proses hukum dalam kasus ini. Upaya penegakan hukum dilakukan untuk mencegah praktik pencucian kayu melalui dokumen legalitas palsu.

Pemeriksaan lebih lanjut akan mencakup analisis data, identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta penyelidikan ke sumber asal kayu ilegal tersebut. Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memastikan kesaksian dan informasi dari berbagai sumber.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kemenhut dalam menjaga kawasan hutan Indonesia dari ancaman peredaran kayu ilegal melalui upaya penegakan hukum yang ketat dan profesional.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa pengamanan 23 kontainer di Surabaya merupakan kelanjutan dari tindakan penegakan hukum sebelumnya yang dilakukan di Nabire.

"Pengamanan 23 kontainer ini merupakan pengembangan dari penindakan sebelumnya di Nabire. Kami sedang mencocokkan fisik kayu dengan dokumen yang menyertainya serta menelusuri asal kayu, pengirim, jalur distribusi, hingga pihak penerima," kata Aswin.

Menurut Aswin, upaya penanganan kasus tidak hanya berhenti pada proses pengamanan kontainer di pelabuhan. Pemeriksaan fisik kayu serta dokumen menjadi bagian penting dalam mengungkap cara masuknya kayu tersebut ke dalam rantai perdagangan dan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) sedang melakukan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian distribusi barang tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa dugaan pencucian kayu merupakan isu serius karena berpotensi merusak tata kelola serta sistem legalitas hasil hutan.

"Dokumen hasil hutan harus menjadi instrumen untuk memastikan keterlacakan dan legalitas kayu, bukan digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu yang tidak sah," tegas Dwi Januanto.

Ia menambahkan bahwa manipulasi dokumen untuk memasukkan kayu ilegal ke dalam rantai perdagangan tidak hanya mengancam kelestarian hutan tetapi juga dapat merusak kredibilitas sistem legalitas kayu Indonesia dan memberikan kerugian bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan baku dari sumber sah.

Kemenhut juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang dikendalikan, difasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan peredaran kayu tersebut.

Pengawasan akan diperketat mulai dari titik asal kayu, jalur pengangkutan, pelabuhan, hingga industri penerima guna menutup celah dalam proses peredaran hasil hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap 23 kontainer di Surabaya masih berlangsung. Petugas sedang melakukan penghitungan volume kayu serta pencocokkan dokumen pengangkutan.

Belum ada informasi mengenai total volume kayu yang berhasil diamankan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan kasus tersebut.