Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk mencegah aksi balap liar yang sering mengganggu pengguna jalan di kawasan Jakarta Selatan.
Mulai Sabtu dini hari, 14 November 2026, akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Pangeran Antasari akan ditutup setiap akhir pekan, mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku rutin pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari serta Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
Pembatasan tersebut diambil karena pengendara sering memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk melakukan balap liar tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan ini setelah menerima keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, pemasangan portal merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta untuk merespons laporan warga.
"“Pemasangan portal di JLNT Antasari merupakan tindak lanjut arahan Bapak Gubernur untuk merespons laporan masyarakat terkait balap liar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah aktivitas balap liar, mendukung keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,"” kata Budi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan kepolisian memasang pembatas fisik di sejumlah titik akses JLNT Antasari.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengendalikan keluar-masuk kendaraan selama jam penutupan.
Lima titik menjadi lokasi pemasangan portal, yaitu on ramp Masjid Al-I'tishom, off ramp Pasar Cipete, on ramp Blok M, off ramp depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, serta on ramp depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Sebelum penutupan perdana, petugas gabungan akan mengikuti apel siaga untuk memastikan kesiapan personel dan teknis pengamanan di lapangan.
Apel tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat malam, 13 November 2026, pukul 22.00 WIB di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Penutupan perdana diawali apel pada Jumat malam, 13 November 2026, pukul 22.00 WIB di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan," ungkap Budi.
Selama penutupan berlangsung, personel Dishub dan kepolisian akan berjaga untuk mengatur arus kendaraan serta mengarahkan pengendara ke jalur alternatif.
Petugas juga memasang portal dan pembatas jalan portabel atau traffic cone di titik-titik akses menuju JLNT Antasari.
Dengan rekayasa lalu lintas tersebut, kendaraan dari arah selatan maupun utara akan diarahkan menggunakan jalan arteri di bawah jalan layang.
Pengendara yang ingin menuju Blok M maupun Cilandak harus menyesuaikan perjalanan melalui jalur reguler selama akses JLNT ditutup.
Dishub DKI Jakarta menyiapkan sosialisasi agar masyarakat mengetahui jadwal penutupan dan tidak kebingungan saat melintas.
Sosialisasi berlangsung selama dua pekan, mulai 30 Oktober hingga 13 November 2026.
Informasi penutupan disampaikan melalui pemasangan spanduk di 10 titik strategis sekitar koridor Antasari serta publikasi melalui media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.
Masyarakat diharapkan dapat mengetahui kebijakan tersebut lebih awal dan menyiapkan rute perjalanan alternatif.
Meski portal baru mulai diberlakukan pada pertengahan November, petugas tetap melakukan pengawasan selama masa sosialisasi.
Patroli mobile akan digelar pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari serta Sabtu malam hingga Minggu dini hari.
"Selama masa sosialisasi, sebelum akses JLNT Antasari ditutup, petugas dari unsur terkait tetap melakukan patroli mobile pada Jumat malam (Sabtu dini hari) dan Sabtu malam (Minggu dini hari)," katanya.
Pengawasan JLNT Antasari diperketat.
Penutupan akses JLNT Antasari menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kawasan tersebut.
Selain aksi balap liar sepeda motor, ruas jalan layang ini juga pernah menjadi sorotan akibat ulah pengendara mobil yang tidak mematuhi aturan.
Salah satu peristiwa terjadi pada Minggu malam, 12 Juli 2026, ketika sebuah mobil BMW berwarna hijau tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ditemukan berhenti di bahu JLNT Pangeran Antasari arah Cipete, Jakarta Selatan.
Kendaraan tersebut kemudian dievakuasi petugas karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Peristiwa itu sempat menarik perhatian masyarakat setelah rekaman mobil tersebut beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar, mobil sport berwarna hijau itu terlihat berhenti di bahu jalan tanpa menyalakan lampu peringatan dan tidak dilengkapi pelat nomor di bagian depan maupun belakang.
Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli menggunakan sepeda motor berkapasitas mesin besar kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mempersilakan pemilik kendaraan mendatangi kantor polisi untuk mengambil mobil tersebut.
"Kalau ada yang mau ambil di Polres silakan saja. Didereknya semalam, Minggu malam," kata Mujiyanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
"Mujiyanto menjelaskan, kendaraan tersebut awalnya dilaporkan warga karena mengganggu pengguna jalan lainnya. Setelah menerima laporan, petugas berkoordinasi dengan Dishub untuk mengevakuasi mobil ke kantor polisi."
"Itu ada yang laporan mengganggu, terus dilaporkan ke Dishub. Terus diderek diamankan ke kantor polisi. Waktu diderek didampingi polisi," ujarnya.
Proses evakuasi dilakukan menggunakan mobil derek milik Dishub Jakarta Selatan.
Petugas harus menangani kendaraan tersebut dengan hati-hati karena seluruh pintunya terkunci dan tidak ada pengemudi di lokasi.
Ketiadaan pelat nomor juga membuat petugas perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui identitas pemilik kendaraan.
Polisi akan menggunakan nomor rangka dan nomor mesin apabila tidak ada pihak yang datang mengambil mobil tersebut.
"Pas diderek enggak ada pelatnya. Kalau enggak ada yang ambil, nanti bisa dicek nomor rangka dan nomor mesinnya," tandasnya.
Berbagai kejadian tersebut menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan pengawasan dan ketertiban di JLNT Antasari.
Melalui pemasangan portal dan penutupan akses secara berkala, pemerintah berharap aksi balap liar serta potensi gangguan keselamatan lalu lintas dapat ditekan.
Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi arahan petugas dan memperhatikan informasi rekayasa lalu lintas sebelum melintas di kawasan Antasari.
Dengan demikian, kebijakan penutupan akses JLNT diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu mobilitas pengguna jalan secara berlebihan.