JatimLambeTurah - Ancaman banjir, tanah longsor hingga angin kencang mulai menjadi perhatian menjelang musim hujan 2026/2027. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam laman resminya meminta seluruh pemerintah daerah tidak sekadar memberikan imbauan kepada masyarakat, tetapi benar-benar menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi bencana.

Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan 2026/2027 mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk memperhatikan delapan langkah. Surat edaran ini ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026.

Prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027. Kondisi ini berpotensi meningkatkan ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan PhD, menekankan pentingnya kesiapsiagaan sejak dini. "Ini untuk menyelamatkan jiwa, meminimalkan kerugian harta benda, serta memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan terpadu," tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, delapan langkah menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, melakukan pemetaan wilayah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan kajian risiko bencana, rencana kontingensi, InaRISK, dan sumber informasi resmi lainnya.

Kedua, menggelar apel kesiapsiagaan untuk memastikan personel, peralatan, serta logistik penanganan darurat tersedia. Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan Dana Siap Pakai (DSP) apabila diperlukan sesuai ketentuan dan penetapan status keadaan darurat.

Ketiga, meningkatkan pemantauan informasi prakiraan cuaca dan peringatan dini BMKG secara berkala. Informasi tersebut harus dianalisis sesuai kondisi wilayah rawan dan disebarluaskan kepada masyarakat.

Keempat, memastikan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) berfungsi dengan baik. Bukan hanya terpasang, tetapi juga harus dipastikan mekanisme penyampaian peringatan kepada warga berjalan efektif.

Kelima, memperkuat koordinasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Posko penanganan darurat juga diminta siap beroperasi selama 24 jam.

Keenam, meningkatkan edukasi dan sosialisasi kesiapsiagaan berbasis komunitas, termasuk mekanisme evakuasi mandiri serta perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

Ketujuh, melakukan upaya pengurangan risiko melalui pembersihan saluran air, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengendali banjir, hingga perbaikan infrastruktur fisik.

Kedelapan, gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD provinsi maupun kabupaten/kota diminta menyampaikan laporan perkembangan situasi dan kejadian bencana kepada BNPB secara berkala.

BNPB menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengurangi risiko bencana. Kesiapsiagaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen.

Pembersihan saluran air, pemantauan lingkungan, pemahaman jalur evakuasi, hingga kepatuhan terhadap informasi peringatan dini menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat.

Pemerintah daerah diminta untuk memastikan semua langkah tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berkelanjutan. Kesiapan ini diharapkan mampu mengurangi dampak bencana yang mungkin terjadi.

Koordinasi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi ancaman musim hujan. BNPB menekankan pentingnya kolaborasi untuk meminimalkan risiko.

Langkah-langkah yang diambil harus disesuaikan dengan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat. Pemetaan wilayah rawan serta pemantauan terus-menerus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Kesiapsiagaan dini dan peningkatan kapasitas masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan persiapan yang matang, diharapkan potensi bencana dapat dikelola secara efektif dan aman.

Pemerintah daerah diharapkan mampu mengantisipasi potensi bencana sejak sebelum kejadian, bukan hanya bergerak setelah banjir atau longsor terjadi, melalui 8 langkah tersebut.

Yang menjadi perhatian kini adalah bagaimana setiap daerah menerjemahkan arahan BNPB menjadi langkah nyata di lapangan, termasuk memastikan BPBD di Jawa Timur memiliki kesiapan personel, sarana prasarana, dan sistem peringatan dini yang benar-benar berfungsi.

Arahan BNPB tersebut menjadi tugas penting bagi BPBD Provinsi Jawa Timur maupun BPBD kabupaten/kota.

Pasalnya, sejumlah wilayah di Jawa Timur memiliki potensi ancaman bencana yang berbeda-beda. Kawasan sekitar aliran sungai perlu mewaspadai banjir, daerah lereng dan perbukitan berpotensi menghadapi tanah longsor, sedangkan wilayah pesisir juga perlu memperhatikan ancaman gelombang tinggi dan cuaca ekstrem.

Pengalaman bencana banjir dan longsor di Kabupaten Lumajang menjadi pengingat pentingnya kesiapan menghadapi musim hujan. Masyarakat di sekitar aliran sungai berhulu di Gunung Semeru, misalnya, perlu mendapatkan informasi peringatan dini serta memahami jalur evakuasi apabila terjadi peningkatan debit air dan banjir lahar hujan.

Oleh karena itu, penerapan 8 langkah BNPB di Jawa Timur perlu dipastikan sampai tingkat kabupaten dan kota. Pemetaan daerah rawan harus diikuti dengan kesiapan petugas, peralatan evakuasi, kendaraan operasional, logistik, serta posko yang bisa diakses masyarakat kapan pun dibutuhkan.

BPBD kabupaten/kota juga perlu memastikan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa, relawan, TNI, Polri, dan masyarakat berjalan baik.

Di Kota Malang, misalnya, BPBD setempat telah menyampaikan penguatan kesiapsiagaan melalui sosialisasi arahan BNPB dan koordinasi dengan perangkat wilayah untuk mengantisipasi bencana hidrometeorologi.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang Heru Mulyono menyampaikan upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi musim hujan 2026/2027.

"Menindaklanjuti SE dari BNPB, koordinasi dengan perangkat wilayah telah dilakukan sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan tersebut," ujar Heru.

Pemetaan daerah rawan dan kesiapan sarana prasarana menjadi fokus utama dalam penerapan langkah-langkah tersebut untuk memastikan respons bencana yang efektif dan cepat.