JatimLambeTurah - Berbagai modus diduga digunakan untuk menyalahgunakan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Jawa Timur. Mulai dari pengisian BBM berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, penyalahgunaan barcode, hingga memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Temuan tersebut terungkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengungkapkan, para tersangka menggunakan sejumlah cara untuk memperoleh BBM bersubsidi yang kemudian ditampung dan disalahgunakan.
Salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
BBM yang diperoleh selanjutnya ditampung di tempat penyimpanan untuk kemudian disalahgunakan.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan truk tangki resmi. Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut BBM nonsubsidi atau kebutuhan industri tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Modus lainnya berkaitan dengan penggunaan beberapa barcode untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Temuan penggunaan barcode tersebut kini turut menjadi perhatian penyidik. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Tak hanya BBM, penyalahgunaan subsidi juga ditemukan pada distribusi LPG.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan praktik pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan produk bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
Jika disalahgunakan, distribusi LPG bersubsidi berpotensi terganggu dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas produk tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, aktivitas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
Kapolda Jatim menegaskan, angka tersebut masih merupakan perhitungan sementara. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa maupun pihak lain yang terlibat.
"Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah," tegas Irjen Pol Dekananto.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, polisi juga berencana menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Bahkan, penyidik membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur pidana tersebut.
"Apabila dari hasil penelusuran ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kapolda.
Untuk mencegah praktik serupa terulang, Polda Jatim terus memperkuat koordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan, serta pemangku kepentingan terkait.
Polisi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi subsidi pemerintah. Apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.
Polda Jatim menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen menjaga subsidi pemerintah agar benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum.