Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tiga orang tersebut termasuk mantan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11/2026). Tiga tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi berinisial SU masih dalam pemeriksaan intensif sebagai saksi," papar Komjen Asep.
Sementara itu, terkait SU yang merujuk pada Irjen Pol Slamet Uliandi, pemeriksaan masih dilakukan sebagai saksi.
Kronologi penyadapan ilegal dijelaskan oleh Kabareskrim, yang menyatakan praktik ini berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mekanisme verifikasi.
Penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang.
"Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum," tegas Asep.
Sasaran penyadapan ilegal ini mencakup tokoh-tokoh luas, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, awak media, pejabat diplomatik (format AS), aktivis LSM, hingga pengusaha nasional.
Untuk menutupi kejahatan, para tersangka memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dan rekam jejak kegiatan pada komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Tindakan ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti yang seharusnya sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Kasus ini diusut setelah pelapor, seorang petugas yang mengetahui praktik ilegal tersebut, membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Penyidik Bareskrim Polri melakukan pendekatan scientific crime investigation dengan pemeriksaan 10 saksi dan 3 saksi ahli, sehingga menetapkan tiga tersangka utama.
Tim Bareskrim juga menyita berbagai barang bukti elektronik, seperti puluhan handphone dan flashdisk.
"Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," tegasnya.