Bareskrim Polri secara resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penahanan tersebut diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang diduga terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam pernyataannya, Kabareskrim menyebutkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya, SU, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Saat ditanya oleh awak media tentang status penahanan para tersangka, Kabareskrim memberikan jawaban tegas. "Terhadap tersangka kita tahan, di Rutan Mabes Polri,"
Kasus ini menarik perhatian karena dugaan penyadapan disebut menargetkan sejumlah nomor telepon penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Nomor-nomor telepon target diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dalam mengusut perkara ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut masing-masing mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.
Meski ketiga tersangka telah ditahan, Kabareskrim menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini masih berada pada tahap awal. Penyidik terus mendalami motif, mekanisme penyadapan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polri juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Kabareskrim menekankan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.