JatimLambeTurah - Perbincangan mengenai azan Subuh pada pukul 03.45 WIB di Surabaya menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Banyak warga merasa waktu tersebut terlalu pagi, sehingga muncul usulan agar Jawa Timur beralih ke zona Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Namun, masalah waktu Subuh tidak sekadar berkaitan dengan perbedaan jam atau zona waktu. Ada perhitungan astronomi dan pertimbangan fikih yang menjadi dasar penentuan waktu salat bagi umat Islam.
Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya menjelaskan bahwa awal waktu Subuh ditentukan berdasarkan posisi matahari di ketinggian minus 20 derajat di bawah ufuk.
Ketentuan ini disepakati melalui kajian Tim Falakiyah Kemenag yang melibatkan pakar dan lembaga seperti BMKG, Badan Informasi Geospasial (BIG), perguruan tinggi, serta ahli falak dari organisasi Islam.
Wakil Sekretaris Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) PBNU, Muh Ma'rufin Sudibyo, menjelaskan bahwa awal waktu Subuh ditandai oleh munculnya fajar shadiq.
Fajar shadiq merupakan cahaya yang muncul di ufuk timur dan menyebar secara horizontal, bukan sekadar cahaya samar sebelum matahari terbit.
Berdasarkan pengamatan LFNU, fajar nyata terdeteksi ketika matahari berada di ketinggian minus 19,576 derajat dengan toleransi pengukuran sekitar 0,943 derajat.
Setelah dibulatkan dan dianggap aman sesuai ketentuan fikih, posisi matahari minus 20 derajat digunakan sebagai patokan praktis untuk awal waktu Subuh di Indonesia.
"Batas ketinggian Matahari pada saat fajar nyata mulai dideteksi di Indonesia adalah pada ketinggian minus 19,576 ± 0,943°," jelas Ma'rufin.
Penentuan waktu Subuh tidak hanya mengandalkan perkiraan kondisi langit, tetapi juga melibatkan pengamatan astronomi dan kajian keagamaan.
Kemenag sebelumnya menjelaskan kriteria posisi matahari minus 20 derajat di bawah ufuk sebagai dasar penentuan awal waktu Subuh.
Ketentuan ini disepakati melalui kajian Tim Falakiyah Kemenag yang melibatkan berbagai pakar dan lembaga, termasuk BMKG, BIG, perguruan tinggi, serta ahli falak dari organisasi Islam.
Dalam penjelasan Kemenag pada 21 Desember 2020, Dirjen Bimas Islam saat itu, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa kriteria matahari minus 20 derajat sesuai dengan pertimbangan fikih dan sains.
Kajian ini didasarkan pada hasil observasi rukyat fajar di Labuan Bajo pada 2018 serta pengamatan di Banyuwangi oleh peneliti LFNU.
"Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) derajat yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains," tegas Kamaruddin dalam keterangan Kemenag.
Perbincangan tentang azan Subuh pukul 03.45 WIB juga memicu kembali wacana agar Jawa Timur bergabung dengan zona WITA. Sebagian masyarakat berpendapat perubahan zona waktu bisa membuat aktivitas pagi lebih sesuai dengan kondisi terang dan gelap di wilayah tersebut.
Namun, perlu dipahami bahwa perubahan zona waktu tidak otomatis mengubah fenomena astronomi atau waktu salat Subuh. Zona waktu bersifat administratif, sedangkan waktu Subuh ditentukan berdasarkan posisi matahari dan munculnya fajar shadiq.
Jika Jawa Timur menggunakan WITA, penyesuaian jam azan tetap harus mengikuti perhitungan waktu salat berdasarkan lokasi geografis masing-masing.
Hingga kini, Surabaya dan seluruh wilayah Jawa Timur masih menggunakan WIB. Usulan di media sosial belum berarti pemerintah menetapkan perubahan zona waktu.
Perdebatan ini menjadi pengingat bahwa penentuan waktu ibadah memiliki dasar perhitungan tersendiri. Masyarakat perlu memahami penjelasan ahli falak dan otoritas terkait sebelum menyimpulkan waktu Subuh di suatu daerah terlalu pagi.