Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan melibatkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (21/10/2026). Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara penagihan utang yang merupakan hak seseorang dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau pengancaman.

Ahli hukum pidana UI hadir untuk menjelaskan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut menjadi bagian dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Flora Dianti menegaskan bahwa kedua pasal memiliki karakteristik perbuatan berbeda namun tetap berkaitan dengan adanya unsur pemaksaan terhadap korban. ""“Pertama adalah niat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus operandi yang berbeda. Pada 482 modus operandinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sedangkan modus operandi untuk 483 dalam bentuk pengancaman untuk membuka rahasia atau penistaan tujuannya adalah agar orang menyerahkan barang. Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,"" kata Flora di persidangan.

Ahli pidana UI menjelaskan batas antara penagihan utang dan tindakan pemerasan atau pengancaman. Menurutnya, meminta pembayaran uang merupakan hak seseorang, tapi tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk melakukan pemaksaan, kekerasan, ancaman kekerasan, maupun pengancaman yang memenuhi unsur tindak pidana.

Flora menegaskan bahwa meskipun seseorang merasa memiliki hak atas sejumlah uang, ia tetap harus menggunakan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum. ""Karena pada dasarnya kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi kalau ada pengancaman dan pemerasan uang maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,"" ujar Flora saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai penagihan uang dengan nominal lebih besar dari jumlah yang diklaim sebagai hak seseorang.

Ia juga menyatakan bahwa masalah hukum dapat muncul jika tindakan penagihan tidak hanya berupa permintaan pembayaran, melainkan disertai perbuatan yang memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman seperti diatur dalam undang-undang.

Flora menekankan bahwa walaupun ada jalur hukum untuk menagih utang atau memperjuangkan haknya, penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman membuka rahasia serta penistaan bisa mengarah pada ranah pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dengan demikian, penilaian tindakan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya permintaan uang. Perlu diperhatikan pula cara permintaan itu dilakukan, bentuk tekanan yang digunakan, dan unsur-unsur hukum lainnya.

Flora juga menjelaskan bahwa dalam persidangan, ancaman tidak selalu disampaikan secara eksplisit melalui kalimat langsung. Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, gestur tubuh, serta konteks hubungan antara para pelaku.

Meski demikian, penilaian mengenai keberadaan ancaman harus objektif dengan mempertimbangkan keseluruhan kondisi terkait.

""Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang jadi ada kausalitasnya. Tentunya ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,"" ujarnya saat memberi keterangan lebih lanjut tentang cara menilai adanya tindakan pemerasan atau pengancaman dalam kasus tersebut.

Keterangan Flora menyoroti pentingnya hubungan sebab-akibat dalam menilai dugaan pemerasan. Dalam konteks yang dijelaskan ahli, perlu dilihat apakah tekanan atau ancaman yang dilakukan berkaitan dengan ketakutan korban hingga mendorong penyerahan barang.

Oleh karena itu, keberadaan percakapan atau gestur tertentu tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa melihat konteks dan unsur hukum yang berlaku.

Dalam sesi pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta penjelasan Flora mengenai tindakan seseorang yang melaporkan pihak lain kepada aparat penegak hukum berkaitan dengan persoalan sejumlah uang.

Jaksa mempertanyakan dalam kondisi seperti apa tindakan pelaporan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman.

'"Pertanyaan saya, dalam keadaan bagaimana tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman?" tanya jaksa.'

"Flora menjelaskan bahwa membuat laporan kepada kepolisian pada dasarnya merupakan hak setiap orang. Namun, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan pemaksaan atau pengancaman demi membuat pihak lain menyerahkan barang atau uang."

'"Pemerasan itu tidak harus dilakukan secara eksplisit, saya akan memeras kamu, saya akan mengancam kamu tidak seperti itu. Bisa juga dari percakapan, gestur tubuh dan sebagainya," ucapnya.'

Dengan penjelasan tersebut, Flora menekankan bahwa penilaian hukum harus memperhatikan tujuan, cara, serta konteks tindakan yang dilakukan.

Pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak otomatis menjadi tindak pidana, tetapi tindakan yang menyertainya perlu diperiksa apabila diduga mengandung unsur pemaksaan atau pengancaman.

Penyerahan Uang Dinilai Sukarela Jika Tanpa Paksaan.

Flora juga memberikan penjelasan mengenai penyerahan barang atau uang yang disebut dilakukan secara sukarela.

Menurkan menurutnya, penyerahan dapat dinilai sukarela apabila tidak terdapat ancaman, ketakutan, maupun pemaksaan yang memengaruhi keputusan pihak yang menyerahkan barang tersebut.

'"Kalau sukarela itukan berarti dia tidak ada ancaman, tidak ada ketakutan, tidak ada pemaksaan maka itu dianggap sebagai sukarela atau tidak melawan hukum. Kembali lagi, kapan kemudian masuk sebagai perbuatan melawan hukum maka itu kita kembalikan kepada unsur 482 dan 483 KUHP, di mana di situ ada pemaksaan, ada pemerasan dan pengancaman," tuturnya.'

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menjelaskan unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta.

Meski demikian, penerapan unsur-unsur tersebut terhadap peristiwa yang didakwakan tetap menjadi bagian dari penilaian dalam proses persidangan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap.

Hakim Ingatkan Penasihat Hukum Fokus pada Keahlian Ahli.

Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim turut mengingatkan agar pertanyaan yang diajukan kepada Flora tetap berada dalam lingkup keahlian hukum pidana.

Hakim menegaskan bahwa ahli dihadirkan untuk menerangkan konsep hukum, termasuk pengertian pemerasan, pengancaman, dan unsur-unsur tindak pidana. Ahli bukan saksi fakta yang bertugas memastikan benar atau salahnya kronologi maupun hasil penyidikan dalam perkara tersebut.

'"Ahli dihadirkan untuk menjelaskan pengertian pemerasan, pengancaman, dan unsur tindak pidana, bukan bertindak sebagai saksi fakta yang menilai apakah hasil penyidikan sudah benar atau salah," kata hakim.'

Penegasan itu menunjukkan bahwa keterangan ahli memiliki ruang lingkup berbeda dari keterangan saksi yang mengetahui langsung peristiwa yang diperkarakan.

Dalam perkara pidana, keterangan ahli digunakan untuk membantu menjelaskan persoalan yang membutuhkan keahlian tertentu. Sementara itu, penilaian terhadap fakta perkara dan pembuktian dakwaan dilakukan dalam proses persidangan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan.

JPU Sebut Keterangan Ahli Perkuat Dakwaan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan Flora memperkuat dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.

'"Prinsipnya keterangan ahli menurut saya memperkuat dakwaan, itu saja," kata Andri.'

Sementara itu, terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak memberikan tanggapan atas keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dugaan pemerasan di PN Jakarta Pusat. Keterangan ahli hukum pidana diharapkan membantu menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan, sedangkan penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan tetap bergantung pada pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam proses hukum yang berjalan.