Sidang lanjutan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2026). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Febrie dan tim penasihat hukumnya.
JPU menilai surat dakwaan telah secara rinci, jelas, dan lengkap menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Febrie dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
"Berdasarkan uraian di atas, maka kami selaku Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febrie Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya," kata JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Febrie dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
"JPU juga menilai sebagian besar materi eksepsi yang diajukan pihak terdakwa telah memasuki substansi perkara. Menurut jaksa, persoalan mengenai fakta, kepemilikan aset, dan keabsahan tindakan penyidikan harus diuji melalui pemeriksaan pokok perkara, bukan diselesaikan dalam tahap eksepsi."
"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat (1) KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," jelas JPU.
Selain meminta majelis hakim menolak eksepsi, JPU juga memohon agar surat dakwaan dinyatakan sah sebagai dasar pemeriksaan perkara. Jaksa juga meminta majelis hakim menegaskan kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Febrie diduga menerima uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990. Jaksa membacakan dakwaan tersebut dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya.
Menurut JPU, penerimaan uang tersebut diduga berlangsung sepanjang 2020 hingga Juli 2026 bersama rekanan swasta bernama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain. Jaksa mengaitkan penerimaan itu dengan jabatan Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun ketika memimpin Jampidsus Kejaksaan Agung.
Salah satu transaksi yang diuraikan dalam dakwaan berkaitan dengan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar yang diduga berasal dari pengusaha properti Tan Kian. Jaksa menduga Febrie menerima uang tersebut melalui Ferry Yanto Hongkiriwang untuk memengaruhi penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
JPU juga menguraikan terkait dugaan penerimaan saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Menurut dakwaan, saham tersebut diduga dikuasai Febrie melalui Ferry Yanto dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi dalam penyelesaian kewajiban bisnis baja kepada anak usaha badan usaha milik negara.
Selain itu, jaksa menduga Febrie menerima uang Rp 20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi. JPU turut menguraikan dugaan penerimaan uang Rp 60 miliar serta aset berupa tanah dan bangunan dari pemilik manfaat dan direktur utama PT Budi Agung Sentosa melalui perantara Don Ritto dan Nurman Herin.
Jaksa juga menyebut terdapat dugaan penerimaan dana lebih dari Rp 203,4 miliar dari sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie. Untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut, terdakwa diduga menempatkan uang di sejumlah rekening bank, menggunakannya sebagai modal perusahaan afiliasi, menukarkannya ke valuta asing, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, mobil mewah, dan emas.
Atas dugaan perbuatan tersebut, JPU menjerat Febrie dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Febrie mempertanyakan kejelasan dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Febrie mengajukan eksepsi karena menilai surat dakwaan jaksa belum menjelaskan secara rinci perbuatan pribadi yang dituduhkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa keberatannya tidak berkaitan dengan kebenaran atau ketidakbenaran keterangan saksi, melainkan ketidakjelasan uraian dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.
"Yang saya persoalkan dalam nota ini bukan apakah seorang saksi benar atau salah. Yang saya persoalkan adalah apakah dari uraian Surat Dakwaan, tanpa harus menebak-nebak, saya dapat mengetahui secara pasti perbuatan pribadi yang dilekatkan kepada saya," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya.
"Febrie juga menyoroti uraian mengenai pertemuan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan Tan Kian yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan permintaan uang. Menurut dia, jaksa perlu menjelaskan bagaimana tindakan Ferry tersebut dapat dikaitkan dengan kehendak atau instruksi pribadinya."
"Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya,"” ujar Febrie.
Febrie juga mempertanyakan perbedaan penyebutan nilai transaksi dalam dakwaan, yaitu Rp 55 miliar, Rp 50 miliar, dan 5 juta dolar Singapura.
Ia mempertanyakan alasan Ferry Yanto, yang disebut jaksa berperan aktif dalam transaksi tersebut, tidak menjadi terdakwa dalam berkas perkara yang sama.
Febrie menyoroti rentang waktu dakwaan yang disebut berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026.
Menurut dia, terdapat rincian transaksi perbankan yang berlangsung hingga pertengahan Agustus 2026, sehingga ia meminta jaksa menjelaskan hubungan transaksi tersebut dengan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
"Penyebutan nama saya atau hubungan saya dengan pihak yang bertransaksi, tanpa uraian mengenai tindakan konkret, belum menjelaskan secara memadai bagaimana keterlibatan itu dilekatkan kepada saya,"” ujarnya.
"Mantan Jampidsus tersebut juga meminta jaksa membedakan hubungan perkenalan dengan keterlibatan dalam tindak pidana, serta transaksi pihak lain dengan transaksi yang berada di bawah kendalinya. Ia menilai bahwa dakwaan perlu menguraikan secara jelas peran pengendali rekening, penerima manfaat, dan pihak yang mengambil keputusan dalam transaksi yang dipersoalkan."
"Dakwaan perlu membedakan dengan jelas antara hubungan perkenalan dan keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana, antara transaksi pihak lain dan transaksi yang dikendalikan oleh saya, serta antara penerimaan dari pekerjaan profesional dan penerimaan yang dituduhkan sebagai hasil tindak pidana," katanya.
"Febrie juga membantah pernah memanggil pihak yang berperkara secara pribadi atau menginstruksikan penyidik kejaksaan untuk merekayasa alat bukti demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya."
"Saya pertegas karakter saya tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya.
Kini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mengevaluasi tanggapan jaksa dan nota keberatan yang diajukan Febrie. Putusan sela akan menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak, sekaligus menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara dugaan TPPU tersebut.