Penyidikan terhadap dugaan kasus pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), yang terjadi di Kota Madiun masih menyisakan sejumlah aspek penting yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai bukti fisik dan pencarian sisa jasad kedua korban.

Menurut perkembangan penyidikan yang dilaporkan pada Selasa (27/10/2026), pihak kepolisian telah menemukan sejumlah pecahan tulang yang diduga berasal dari korban. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dikutip oleh media menyatakan bahwa pecahan tersebut merupakan bagian dari tulang manusia.

Namun demikian, hingga saat ini belum ditemukan tengkorak korban. Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperjelas kronologi kejadian yang terjadi.

Kasus ini ditangani secara bersama oleh Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Madiun Kota. Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah lokasi yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut.

"Pemeriksaan forensik diperlukan untuk membantu penyidik menganalisis barang bukti dan menguji keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing kepada wartawan dalam konferensi pers terkini.

Untuk memperkuat bukti, hasil pemeriksaan barang bukti harus dipadukan dengan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta temuan dari lokasi yang telah dikunjungi dan diperiksa secara intensif.

Meskipun sejumlah informasi telah disampaikan kepada publik, detail mengenai hasil pemeriksaan lanjutan, jumlah total pecahan tulang yang ditemukan, serta perkembangan pencarian bagian kerangka yang belum ditemukan masih perlu dikonfirmasi langsung dari penyidik.

Sebelumnya, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Satreskrim Polres Madiun Kota telah melakukan olah TKP di tiga lokasi berbeda, yaitu sebuah hotel di Kota Madiun, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, serta rumah yang ditempati oleh terduga pelaku di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo.

Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri keterkaitan antarlokasi dan mengumpulkan barang bukti yang dapat mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih fokus pada pendalaman keterangan dari tersangka Dwi Bagus Martono, yang berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026).