Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, didakwa melakukan tindakan pemerasan terhadap biro jasa maupun perusahaan yang bertindak sebagai penjamin bagi warga negara asing (WNA). Tindakan tersebut dilakukan dengan memeras sejumlah dana hingga mencapai nilai Rp168,92 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa modus operandi pemerasan yang dilakukan oleh Silmy Karim berkaitan dengan proses penerbitan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, serta perubahan administrasi alih status. Ia sengaja memperlambat penyelesaian dokumen-dokumen yang diajukan oleh para pemohon.

''"Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS)," kata JPU Achmad Husin Madya,'' demikian disampaikan jaksa dalam sidang.

Selain melakukan pemerasan, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp33,94 miliar. Rincian penerimaan tersebut terdiri atas Rp2,56 miliar dalam bentuk uang tunai dan Rp31,38 miliar berupa saham di beberapa perusahaan sekuritas.

Terhadap uang tunai yang diterima, Silmy Karim melakukan penyimpanan dengan keterangan 'Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS' "sebanyak dua kali. Uang pertama yang disetorkan sebesar Rp960 juta pada 19 Agustus 2025, dan Rp1,6 miliar dari 25 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.".

''"Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang diterima oleh terdakwa dan tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," tegas JPU,'' demikian pernyataan jaksa dalam sidang.

''"Sementara itu, terkait pembelian saham untuk Silmy, JPU mengatakan proses pembelian dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025."'' tambah jaksa menekankan.

''"Pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025, yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," tutur JPU,'' lanjut jaksa dalam kesaksian di persidangan.

Tindakan korupsi yang dilakukan Silmy Karim juga didukung oleh sejumlah pihak lain, termasuk mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Tessar Bayu Setyaji, serta Bagus Bramantyo. Selain itu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi, juga turut terlibat.

Selain mereka, terdapat pula mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Silmy Karim terancam hukuman sesuai ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.