Peristiwa pencurian yang terjadi di sebuah toko kelontong Madura di Surabaya kini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV dari lokasi kejadian beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan tempat usaha kecil di wilayah perkotaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di Toko Madura yang berlokasi di Jalan Randu Agung Indah Gang 01, Surabaya. Saat kejadian, penjaga toko yang bernama DS (26) sedang tertidur pulas, sehingga tidak menyadari adanya ancaman dari luar.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh seorang pria untuk melakukan aksi pencurian secara diam-diam. Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan bahwa dua unit handphone, sebuah tas hitam, serta uang tunai senilai sekitar Rp6 juta telah hilang dari toko tersebut.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, terduga pelaku masuk ke dalam toko dengan membuka pengunci pintu yang berupa slot atau grendel. "Setelah berhasil masuk, pria tersebut mengambil dua unit handphone dan sebuah tas hitam yang berisi uang tunai," katanya, menekankan bahwa akses masuk dilakukan secara sengaja dan tidak melalui pintu utama.
Penjaga toko yang sedang terlelap tidak menyadari tindakan pencurian yang terjadi di dekatnya. Kejadian ini berlangsung tanpa adanya gangguan atau kebisingan yang cukup untuk membangunkannya, sehingga pelaku berhasil menjalankan aksinya tanpa terganggu.
Korban, yang merupakan warga asal Madura dan bernama DS, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera bertindak dengan melakukan serangkaian langkah investigasi. Salah satu upaya utama yang dilakukan adalah memeriksa rekaman CCTV dari area toko untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terduga pelaku berasal dari kawasan Jalan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Informasi ini menjadi petunjuk penting dalam proses pengejaran dan penangkapan tersangka.
Pada Senin, 26 Oktober 2026, sore hari, polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial MK (36) di sekitar tempat tinggalnya. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas yang terjadi di lingkungan rumah terduga pelaku.
Selama penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan dua unit handphone yang diduga merupakan barang hasil curian dari toko kelontong tersebut. Barang bukti ini menjadi alat bukti utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah pakaian yang diduga sesuai dengan penampilan pelaku dalam rekaman CCTV. Pakaian-pakaian tersebut antara lain sweter cokelat, celana pendek biru, dan sandal biru, yang secara fisik cocok dengan deskripsi dari rekaman.
Menurut keterangan polisi, uang tunai sekitar Rp6 juta yang disimpan dalam tas telah habis digunakan oleh pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencurian untuk menyimpan barang, tetapi juga memanfaatkan hasil curian secara langsung.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mendapatkan informasi bahwa MK pernah diamankan dalam kasus perjudian pada tahun 2024. "Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pemilik dan penjaga toko agar lebih memperhatikan keamanan tempat usaha, khususnya ketika beristirahat pada dini hari," tegasnya, menekankan bahwa rekam jejak pelaku menjadi pertimbangan penting dalam penilaian terhadap motif dan perilaku kriminal yang dilakukan.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Penyidik akan mengevaluasi semua bukti yang telah dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV, barang bukti, serta catatan kriminal pelaku, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.