Menyelenggarakan pengurusan jenazah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam setiap kali seorang muslim wafat. Kewajiban ini dikenal sebagai fardhu kifayah, yaitu tanggung jawab bersama yang terpenuhi apabila telah dilaksanakan oleh sebagian anggota masyarakat Islam.
Proses pengurusan jenazah tidak hanya mencakup tindakan memandikan dan menguburkan semata. Terdapat serangkaian tahapan penting yang harus dilakukan secara berurutan, mulai dari penanganan awal setelah kematian hingga pelaksanaan salat jenazah dan pemakaman.
Salah satu peran utama dalam proses ini adalah pemandi jenazah. Mereka tidak hanya bertugas membersihkan tubuh almarhum, tetapi juga menjaga martabat serta kehormatan seorang muslim hingga akhir hayatnya.
Untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan ajaran Islam, Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, telah merumuskan lima tahapan utama dalam pemulasaraan jenazah.
Langkah pertama adalah penanganan jenazah sesaat setelah wafat. Pada tahap ini, keluarga atau petugas yang hadir diminta melakukan beberapa tindakan awal sebagai bentuk penghormatan terhadap almarhum.
Pertama, kedua mata jenazah harus dipijit perlahan hingga tertutup, sambil dilakukan doa untuk almarhum. Selanjutnya, rahang atau dagu dibantu dengan kain bersih agar mulut tidak terbuka akibat pelemasan otot setelah kematian.
Pakaian yang dikenakan oleh jenazah kemudian dilepas secara hati-hati dan diganti dengan kain panjang atau jarik. Kain ini dipakai untuk menutup seluruh tubuh mulai dari dada hingga mata kaki, guna menjaga aurat sesuai ajaran Islam.
Perhiasan, jam tangan, serta gigi palsu juga harus dilepaskan jika memungkinkan. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses pemandian dan tetap menjaga kesucian jenazah.
Setelah itu, seluruh sendi tubuh perlu diluruskan, termasuk posisi tangan dan kaki, agar jenazah berbaring dengan tenang dan rapi sesuai tata cara yang diajarkan.
Tahapan kedua adalah memandikan jenazah atau disebut ghusl. Dalam proses ini, petugas yang melakukan pemandian sebaiknya memiliki jenis kelamin yang sama dengan almarhum, artinya laki-laki memandikan laki-laki dan perempuan memandikan perempuan.
Namun, terdapat pengecualian bagi suami atau istri serta kerabat mahram dekat yang diperbolehkan untuk memandikan sesama keluarga tanpa batasan jenis kelamin.
Lokasi pemandian harus tertutup dari pandangan umum agar kehormatan jenazah tetap terjaga. Selain itu, fasilitas pembuangan air juga perlu dipersiapkan dengan baik untuk menjaga higienitas selama proses berlangsung.
Jenazah diletakkan dalam posisi berbaring dengan kepala sedikit lebih tinggi dari tubuh. Bagian perut ditekan secara lembut untuk membantu keluarnya sisa kotoran yang mungkin masih tersisa.
Petugas yang memandikan menggunakan sarung tangan dan mulai membersihkan bagian tubuh yang terkontaminasi. Proses pembersihan dilakukan dengan air bersih yang dicampur sabun atau daun bidara untuk menjaga kebersihan.
Penyiraman dimulai dari anggota wudhu, kemudian dilanjutkan ke bagian kanan tubuh. Pada bilasan terakhir, air dicampur dengan kapur barus sebagai bagian dari tradisi dan kearifan lokal yang dianjurkan.
Setelah selesai dibersihkan, jenazah diwudhukan sesuai tata cara wudhu biasa, seperti yang dilakukan oleh orang yang akan melaksanakan salat.
Tahapan ketiga adalah mengafani jenazah dengan kain putih bersih. Kain ini disebut kafan dan digunakan untuk menutupi seluruh tubuh almarhum secara utuh.
Jumlah lapisan kain kafan berbeda antara jenazah laki-laki dan perempuan. Jenazah laki-laki umumnya menggunakan tiga lapis kain kafan, yang terdiri dari kain penutup bagian bawah, kain tengah, dan kain penutup atas.
Sebaliknya, jenazah perempuan menggunakan lima lapis kain kafan. Lima lapis ini terdiri atas kain basahan bawah, baju kurung, kerudung, serta dua lembar kain penutup luar yang menutupi seluruh tubuh.
Kain-kain tersebut harus bersih, sederhana, dan tidak mengandung motif atau hiasan yang berlebihan, sesuai dengan prinsip kesederhanaan dalam pemakaman muslim.
Proses pengafanan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan rasa hormat, serta memastikan seluruh tubuh tertutup rapat tanpa membuka aurat.
Seluruh tahapan hingga pengafanan harus dilaksanakan dengan tenang, penuh kesadaran, dan berdasarkan ajaran Islam yang benar, demi menghormati almarhum dan memenuhi kewajiban bersama.
Sebelum jenazah diletakkan di atas tempat pembaringan, tali pengikat dipersiapkan terlebih dahulu di bawah kain kafan. Jumlah tali tersebut biasanya berupa bilangan ganjil, seperti tiga, lima, atau tujuh utas, sesuai dengan tradisi yang dianut dalam pemakaman Islam.
Kain kafan dan bagian-bagian tubuh yang menjadi anggota sujud—seperti dahi, hidung, telapak tangan, lutut, serta kaki—dapat dibubuhi wewangian nonalkohol sebagai bentuk penghormatan. Selain itu, kapas bersih disiapkan untuk menutupi bagian tubuh yang berlubang, seperti telinga dan hidung, guna menjaga kebersihan dan kesucian jenazah.
Setelah semua persiapan selesai, kain kafan kemudian dibalutkan secara berlapis-lapis dengan hati-hati. Tali pengikat dipasang di sisi kiri tubuh menggunakan simpul hidup agar mudah dilepaskan saat jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur, sehingga mempermudah proses penurunan ke dalam tanah.
Salat jenazah merupakan bagian penting dari rangkaian pengurusan jenazah yang harus dilaksanakan. Berbeda dengan salat biasa, salat ini dilakukan sambil berdiri tanpa gerakan rukuk maupun sujud, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Salat jenazah terdiri dari empat kali takbir yang dilakukan secara berurutan. Takbir pertama diikuti dengan membaca Surah Al-Fatihah, takbir kedua disusul dengan membaca selawat Nabi Muhammad SAW, takbir ketiga dilanjutkan dengan doa memohon ampunan dan rahmat bagi almarhum atau almarhumah.
Takbir keempat kemudian diikuti dengan membaca doa untuk jenazah serta keluarga yang ditinggalkan, dan diakhiri dengan salam. Doa ini bertujuan untuk mendoakan kebaikan bagi yang telah wafat maupun keluarga yang ditinggalkan.
Posisi imam dalam salat jenazah memiliki ketentuan khusus. Jika jenazah adalah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah. Namun jika jenazah adalah perempuan, imam berdiri sejajar dengan bagian perut atau pinggang jenazah, sesuai dengan ajaran yang telah ditetapkan.
Tahapan terakhir dalam pengurusan jenazah adalah proses menguburkan atau al-dafn. Jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur secara perlahan dan hati-hati, lalu diletakkan dalam posisi miring ke kanan dengan wajah dan dada menghadap kiblat, sesuai dengan tata cara yang diajarkan dalam syariat.
Sebelum liang kubur ditutup, tali pengikat kain kafan dilepaskan terlebih dahulu. Bagian kain kafan yang menutupi pipi juga dibuka sedikit, sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam pedoman pemakaman Islam.
Setelah jenazah ditempatkan dengan benar, liang kubur ditutup menggunakan papan sebagai penutup utama, kemudian ditimbun dengan tanah dan dirapikan agar tidak terlihat rusak atau terbuka. Pemakaman juga dapat dilengkapi dengan tanda seperti batu nisan atau gundukan kecil untuk menunjukkan lokasi kuburan.
Prosesi pemakaman diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh imam atau tokoh agama, dengan tujuan agar almarhum atau almarhumah mendapatkan keteguhan dan ketenangan di alam kubur serta diberikan ampunan oleh Allah SWT.
Namun dalam praktiknya, pengurusan jenazah masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kepanikan yang dialami keluarga karena kurang memahami dasar-dasar fikih terkait pemulasaraan jenazah, sehingga dapat menyebabkan kesalahan dalam proses pemakaman.
Selain itu, tradisi atau mitos tertentu kadang menghambat jalannya prosesi, bahkan membuat waktu pemakaman tertunda, padahal syariat Islam telah menekankan pentingnya kemudahan dan kecepatan dalam pengurusan jenazah.
Keterbatasan fasilitas juga menjadi kendala utama. Banyak lingkungan RT/RW yang belum memiliki peralatan pemandian jenazah yang memadai maupun stok kain kafan yang cukup, sehingga menimbulkan kesulitan saat terjadi kematian mendadak.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami tata cara mengurus jenazah secara benar berdasarkan ajaran Islam. Ketersediaan petugas yang terlatih serta fasilitas yang memadai sangat diperlukan agar kewajiban fardhu kifayah—yaitu kewajiban umat Islam untuk menyalatkan dan menguburkan jenazah—dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan tetap menjaga kehormatan serta martabat orang yang telah meninggal dunia.