Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan secara rinci kronologi penggerebekan yang dilakukan terhadap sejumlah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, dan Karanganyar. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran Warung Mi Babi yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu, 12 September 2026.
Setelah melakukan pengembangan penyidikan terhadap insiden tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi ponpes yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang lebih mendalam.
"Fakta-fakta yang yuridis, jadi kalau kita bicara tentang kasus pembakaran warung mi babi, kita berangkat dari kasus itu. Terlepas setelah kita temukan ada barang bukti lain," ujar Roy Hardi dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Humas Polda Jateng pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penggeledahan di sejumlah ponpes yang berlokasi di tiga wilayah tersebut. Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menemukan berbagai jenis senjata tajam yang diduga digunakan untuk keperluan latihan atau aktivitas yang melanggar hukum.
Di antara barang bukti yang ditemukan adalah pedang, busur panah, serta belati. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam area ponpes dan menjadi fokus utama dalam penyelidikan lanjutan.
"Yang kita dapatkan, selain kita menemukan ada anak-anak kecil, ya, anak-anak kecil, kemudian di bawah umur, sama anak perempuan lain yang berpakaian cadar, di sana kita temukan di sana ada satu pedang, kemudian busur anak panah, kemudian HP, sangkur, dan satu kotak infak," jelasnya.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan berbagai peralatan lain yang mencurigakan dari lokasi penemuan barang bukti. Di antaranya adalah sebuah drone, rekaman kamera pengawas (CCTV), teleskop, gergaji, tang, serta kabel ties.
Perangkat elektronik seperti solder juga ditemukan, bersama dengan satu roll kabel listrik, kunci inggris kecil, dan bahkan plat nomor sepeda motor yang diduga digunakan untuk keperluan identifikasi atau pelarian.
"Kemudian ada kotak amunisi warna hijau bergambar bendera tauhid, satu tas senapan, dan satu plat nomor sepeda motor dengan plat nomor AD 6773 BTC," kata Roy.
Penemuan peralatan-peralatan tersebut menunjukkan adanya aktivitas yang terorganisir di dalam ponpes, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi dan alat-alat pendukung untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
"Dalam proses penggerebekan ini, Roy beserta jajarannya turut mengamankan satu orang berinisal ST yang juga mantan narapidana tindak pidana terorisme. Penangkapan ST juga sempat diwarnai dengan perlawanan yang melukai dua seorang petugas brimob."
"Terhadap ST sudah kita kembangkan, ya, dalam hal ini yang diakui oleh yang bersangkutan untuk melawan, untuk melawan petugas. Sehingga pada waktu kita melakukan penggerebekan dengan Brimob, benar-benar kita dilawan. Bahkan kita disamurai, ada dua anggota Brimob terluka," tutur Roy.
Kegiatan penggerebekan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara sistematis dan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah matang. Polisi menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Lebih lanjut, Roy mengatakan dalam perkara ini ST didakwa atas kasus dugaan pembakaran Warung Mi Babi. Tetapi untuk kasus dugaan penyerangan, Roy tidak menutup hal ini bisa memperberat hukuman ST."
"Ya nanti kita... kita juncto-kan atau subsidair-kan ya untuk itu, terhadap penyerangan petugas," pungkasnya.
Sementara itu, dari penggeledahan di ponpes di wilayah Karanganyar, Roy Hardi mengatakan bahwa sejumlah senjata tajam turut ditemukan. Bahkan dari tempat kedua yang dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa samurai.
Ada peralatan-peralatan senjata tajam: Satu celurit, parang, samurai, sangkur, sangkur kecil, pisau, pisau-pisau kecil, pisau lipat. Kemudian ada 10 busur panah, 12 anak panah, tempat anak panah, satu pegangan panah,