Praktik kejahatan siber yang diduga melibatkan jaringan perjudian online internasional berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur. Penyelidikan ini menunjukkan kompleksitas dan skala operasi ilegal yang melibatkan teknologi digital serta kerja sama lintas negara.
Seorang pria berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta promosi situs perjudian online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja.
Yang menarik perhatian adalah bahwa tersangka diduga menjalankan dua aktivitas ilegal secara bersamaan. Pertama, memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram menggunakan identitas pribadi orang lain tanpa izin. Kedua, menyediakan jasa penyebaran iklan perjudian online secara massal.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Timur pada hari Jumat, 30 Oktober 2026, dengan kehadiran petinggi kepolisian dan pihak terkait.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, menjelaskan bahwa DS telah menjalankan aktivitas jual beli akun sejak tahun 2023. Modus operandinya melibatkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain tanpa izin.
Nomor-nomor tersebut kemudian digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM, yang selanjutnya dipakai untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram. Akun-akun ini kemudian dijual kembali melalui platform Telegram.
Harga jual akun WhatsApp berkisar antara Rp500 hingga Rp5.000, sedangkan akun Telegram dihargai antara Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari aktivitas ini, tersangka diduga meraup keuntungan mencapai sekitar Rp100 juta.
Belum berhenti di sana, sejak bulan November 2025, DS diduga memperluas bisnis ilegalnya dengan terlibat dalam dunia perjudian online. Ia membuat perangkat lunak berbasis website bernama sengmanda.com.
Sistem tersebut digunakan untuk menyediakan layanan penyebaran iklan judi online secara massal atau yang disebut 'blasting'. Pelanggan hanya perlu mengirimkan materi promosi dan daftar nomor WhatsApp target.
Setelah itu, sistem yang dikembangkan tersangka akan bekerja secara otomatis untuk mengirimkan materi promosi tersebut ke seluruh nomor yang telah ditentukan. Dengan demikian, penyebaran iklan dapat dilakukan secara masif tanpa perlu intervensi manual.
Berdasarkan hasil penyidikan, DS diduga bekerja sama langsung dengan admin jaringan perjudian online yang berlokasi di Kamboja. Nilai transaksi kerja sama antara keduanya disebut mencapai Rp1 miliar.
Temuan ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus karena menunjukkan bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan tersangka tidak hanya menargetkan pengguna lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan perjudian internasional.
Selama operasi penindakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Di antaranya adalah 1 unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, dan sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai operator seperti XL, Axis, dan By.U.
Jumlah kartu SIM yang diamankan menjadi salah satu temuan mencolok dalam kasus ini, menunjukkan skala besar dan sistematisnya operasi yang dilakukan tersangka.
Selain perangkat keras, polisi juga menyita dokumen mutasi rekening bank serta tangkapan layar transaksi digital yang menjadi bukti pendukung penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kepolisian memiliki komitmen kuat untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memberikan informasi pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum," ujar Kombes Pol Abast.
Atas dugaan perbuatannya, DS kini dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.
Dalam keterangan resmi dari kepolisian, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 miliar untuk pelanggaran UU ITE. Sementara untuk ketentuan lain terkait perjudian, ancaman hukumannya adalah maksimal 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Untuk mencegah meluasnya dampak dari kasus ini, Ditressiber Polda Jatim membuka layanan hotline pengaduan masyarakat dengan nomor telepon: 08811043007.
Polisi juga membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran aset atau yang dikenal sebagai 'asset tracing' terhadap harta kekayaan tersangka maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Upaya ini bertujuan untuk menutup celah finansial dan mencegah pelaku atau rekanan mereka memperoleh manfaat dari hasil kejahatan siber yang telah dilakukan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan data pribadi secara sembarangan, terutama dalam konteks digital yang semakin berkembang pesat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan siber guna menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk jaringan perjudian di luar negeri yang diduga menjadi pemberi arahan atau pendanaan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai penawaran layanan digital yang mencurigakan, terutama jika melibatkan pembayaran atau pengungkapan data sensitif.
Langkah-langkah preventif seperti edukasi publik dan penguatan kerja sama lintas instansi diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kasus DS menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kejahatan siber kini telah berkembang dengan teknologi canggih dan jaringan global yang kompleks.
Pengungkapan ini menunjukkan kemampuan kepolisian dalam menghadapi ancaman digital modern, sekaligus menegaskan komitmen terhadap perlindungan hak privasi warga negara.
Kepolisian akan terus memperkuat kapasitas teknis dan hukum guna menangani kasus-kasus serupa di masa depan, dengan pendekatan yang lebih proaktif dan berbasis data.
Seluruh hasil penyelidikan dan penindakan akan dilaporkan secara transparan kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.