Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026), terkait kasus korupsi ESDM Jatim, saksi Nurkholis menyatakan bahwa uang dari Ony digunakan untuk pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya. Sementara itu, uang sebesar Rp 30 juta yang berasal dari Ertika menurut pengakuannya diperuntukkan membeli cat masjid.
Saksi Nurkholis mengakui menerima uang sekitar Rp 500 juta dari almarhum Ony Setiawan dan Rp 30 juta dari terdakwa Ertika Dinawati dalam sidang perkara dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu. Sidang ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati.
Di hadapan majelis hakim, Nurkholis menjelaskan bahwa uang dari Ony diterimanya dalam rentang Maret hingga September 2024, saat almarhum menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim.
"Uang Rp 30 juta untuk beli cat buat mengecat masjid. Untuk uang dari Ony itu untuk pembangunan masjid di daerah Bulak Banteng, Surabaya," ujar Nurkholis dalam persidangan.
Nurkholis juga menyatakan bahwa uang dan emas yang diterimanya telah dikembalikan melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Meskipun demikian, penerimaan tersebut tetap menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan. Pengembalian uang maupun barang tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, yang tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.
Persidangan juga mengungkap perbedaan keterangan mengenai dugaan penyerahan uang Rp 25 juta kepada Nurkholis di kantor ESDM Jatim ketika ia menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo.
Saat dikonfirmasi oleh majelis hakim, Nurkholis membantah pernah menerima uang tersebut dari Ertika di kantor ESDM Jatim.
"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab Nurkholis.
Hakim turut menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) Nurkholis yang sebelumnya menyebut Hermawan sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan ESDM Jatim. Namun, keterangan tersebut disebut telah dicabut oleh saksi.
Ketika diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan Nurkholis, Aris Mukiyono dan Hermawan menyatakan tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, Ertika menyebut dirinya memang memberikan uang Rp 30 juta kepada Nurkholis di rumah dinas serta Rp 25 juta di kantor ESDM Jatim.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang terungkap dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai kesesuaian keterangan para saksi dengan alat bukti lain yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan, penerimaan disebut mencapai jumlah sebesar Rp 687,5 juta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi pada tanggal 14 Oktober 2026 di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Nurkholis disebut menerima dana dengan total sejumlah Rp 687,5 juta.
Rinciannya, sebesar Rp 552,5 juta diduga berasal dari Ony Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim. Sementara Rp 135 juta lainnya disebut berasal dari Ertika Dinawati, yang menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Perbedaan nilai tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks keterangan saksi dan uraian dakwaan. Pembuktian mengenai jumlah, waktu, tujuan, serta hubungan penerimaan uang dengan perkara yang disidangkan masih menjadi bagian dari proses hukum. Angka dalam surat dakwaan tersebut berbeda dengan pengakuan Nurkholis di persidangan, yang menyebut menerima sekitar Rp 500 juta dari Ony dan Rp 30 juta dari Ertika. Dalam perkara yang sama, Aris Mukiyono didakwa menerima uang sebesar Rp 4,09 miliar yang disebut berkaitan dengan praktik dugaan pungli dalam pengurusan perizinan pertambangan dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Berdasarkan uraian dakwaan, dugaan praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, hingga penandatatan dokumen perizinan. Perizinan yang disebut dalam dakwaan meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, serta perizinan pengusahaan air tanah. Jaksa menguraikan bahwa pemohon izin diduga diminta menyetorkan uang pelicin dengan nominal berkisar Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, dokumen perizinan yang semestinya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat. Selain Aris, Ertika Dinawati didakwa menerima Rp 317 juta, sedangkan Hermawan didakwa menerima Rp 230 juta. Ketiganya menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah. Semua nilai penerimaan tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. Nurkholis Kini Menjabat Kepala DLH Jatim. Nurkholis saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur. Namanya turut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi perizinan ESDM Jatim terkait keterangan mengenai penerimaan uang tunai dan emas. Tidak hanya itu, tindakan-tindakan tersebut juga didalami melalui penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum untuk memastikan kebenaran dari setiap pengaduan atau laporan yang masuk. Selain itu, proses ini tidak hanya berfokus pada individu-individu tertentu tetapi mencakup seluruh sistem administrasi serta mekanisme kerja di dalam instansi-instansi terkait agar dapat ditemukan titik temu antara peraturan dengan praktik sehari-hari. Keterangan yang disampaikan di ruang sidang menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menelusuri aliran uang serta hubungan penerimaan tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa. Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain sebelum mengambil keputusan. Adapun status dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak harus merujuk pada proses hukum serta fakta yang terbukti di persidangan. Dalam konteks ini juga perlu dipertimbangkan bahwa setiap tindakan atau pengabaian dari norma-norma etika profesional dapat berdampak besar baik secara moral maupun legal bagi pelaku tersebut. Selain itu, pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan negara menjadi salah satu aspek utama untuk memastikan tidak adanya praktik-praktik koruptif seperti ini bisa terjadi kembali.