Sidang dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali mengungkap fakta menarik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026), sopir eks Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono mengaku lima kali memindahkan tas berisi uang ke mobil dinas terdakwa.

Saksi Ahmad Afandi mengatakan, pemindahan tas tersebut dilakukan atas perintah melalui ajudan Aris bernama Arfan. Tas berisi uang itu awalnya berada di mobil pribadi mendiang Ony Setiawan, kemudian dipindahkan ke bangku tengah mobil dinas Aris.

"Sudah lima kali saya memindahkan uang-uang itu. Kalau terkait uang apa itu, saya tidak tahu," ungkap Ahmad di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), peristiwa itu terjadi beberapa kali sepanjang 2025 hingga Februari 2026. Sejumlah lokasi yang disebut antara lain Jalan Tidar, Jalan Anjasmoro, kawasan Excelso, dan parkiran Kantor ESDM Jatim.

Ahmad mengaku mengetahui tas tersebut berisi uang, bahkan menyebut sebagian uang menggunakan pecahan Rp100 ribu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang maupun ke mana uang tersebut dibawa setelah berpindah ke mobil dinas.

Saksi juga mengungkap pernah menerima uang sekitar Rp300 ribu dari Ony Setiawan yang disebutnya sebagai uang rokok. Selain itu, Ahmad mengaku menerima uang dari Aris sebanyak tiga kali dengan total Rp3,5 juta.

Tak hanya kesaksian sopir, keterangan Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arief Effendi, turut menjadi sorotan dalam persidangan perkara yang sama.

Ibnu sempat membantah keterangan dalam BAP yang menyebut adanya pungli di lingkungan dinas. Ia berdalih, pungli yang dimaksud sebenarnya merupakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Bahkan, uang Rp50 juta yang tercatat dalam BAP sebagai hasil pungli diklaim Ibnu sebagai dana CSR untuk masjid kantor.

"Pungli maksud saya itu dana CSR, Pak. Jadi uang Rp50 juta itu untuk masjid dinas," ujarnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Nuzuwardhi menegaskan, pihaknya tetap berpegang pada keterangan dalam BAP yang telah ditandatangani saksi saat penyidikan. Menurut jaksa, keterangan tersebut akan diuji melalui pembuktian selama proses persidangan.

Majelis hakim pun mempertanyakan ketegasan Ibnu dalam membedakan pungli dan CSR. Hakim menilai, posisi Ibnu sebagai sekretaris dinas semestinya membuatnya memahami persoalan administrasi dan tata kelola di lingkungan kantor.

"Sekretaris itu otaknya kantor lho, Pak," tegas Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Saat diminta menentukan keterangan mana yang dipertahankan, Ibnu memilih keterangannya di persidangan. Ia berdalih selama kepemimpinan Aris Mukiyono, dirinya lebih berfokus pada administrasi dan pembenahan internal, serta mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan perizinan.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang menjalani proses hukum adalah Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati. Mereka didakwa terkait dugaan korupsi pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Kesaksian para saksi tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Jaksa dan majelis hakim masih akan menguji keterangan yang disampaikan, termasuk soal perpindahan tas berisi uang serta perbedaan keterangan mengenai dana Rp50 juta yang diklaim sebagai CSR.