Sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap Sarwendah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/10). Dalam sidang tersebut, pihak Ruben menyampaikan sejumlah bukti tambahan untuk mendukung argumen hukumnya. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan 48 dokumen sebagai dasar dalil persidangan.

""Minggu lalu ada 13 bukti, hari ini kita ada sekitar 48 bukti,"" ujar Minola saat ditemui di pengadilan, Rabu (21/10/2026). Pihak kuasa hukum juga membawa beberapa bukti yang diduga terkait dengan adanya lingkungan tidak aman bagi anak-anak serta kemungkinan eksploitasi anak dalam kasus ini. ""Minola menjelaskan, bukti-bukti tersebut berkaitan dengan sejumlah hal yang menjadi dasar gugatan Ruben terhadap Sarwendah. Salah satunya mengenai pembagian waktu antara Ruben dan anak-anak mereka yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya."", imbuhnya. ""Dalil gugatan kami kan adanya pembagian waktu, pembagian waktu yang tidak sebagaimana seharusnya. Sehingga rupanya kehilangan haknya untuk bisa berkumpul bersama dengan anak-anaknya,"", tambah Minola.

Ruben Onsu dan pihak kuasanya menekankan bahwa salah satu dari 48 bukti tersebut berkaitan erat dengan indikasi eksploitasi anak sebagai bagian dari gugatan mereka. ""Ini kan kegagalan dalam mengatur waktu, manajemen dan co-parenting-nya itu ya. Terus yang kedua adalah adanya dugaan bahwa anak-anak ini berada dalam lingkungan yang tidak aman. Yang ketiga adalah adanya dugaan eksploitasi anak,"" ucap Minola, sambil menjelaskan bahwa bukti-bukti itu akan menjadi dasar penting dalam persidangan selanjutnya. ""Ketika ditanya mengenai total bukti yang telah diserahkan sejak pekan lalu, Minola mengatakan jumlahnya masih berpotensi bertambah. Hal itu bergantung pada kebutuhan pembuktian selama proses persidangan berlangsung."", lanjutnya. ""Ya, bisa bertambah juga,"" kata Minola.

Dalam agenda sidang pekan depan, majelis hakim rencananya akan memperbolehkan pihak Sarwendah untuk menyampaikan pembuktian terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Ruben Onsu. Setelah tahapan tersebut selesai, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengajak saksi-saksi mereka masing-masing ke pengadilan. Sebelum menetapkan putusan akhir, majelis juga biasanya memberikan waktu bagi para pihak untuk mengajukan bukti tambahan jika dianggap perlu.

Minola menjelaskan bahwa meskipun telah membawa 48 dokumen sebagai dasar gugatannya, tim kuasa hukum Ruben tetap terbuka untuk menyertakan lebih banyak bukti apabila dibutuhkan dalam proses persidangan selanjutnya. ""Jadi mungkin makanya saya katakan kemungkinan bukti-bukti juga bisa akan bertambah,"" kata Minola.