Tim kuasa hukum Sarwendah menyerahkan sebanyak 102 bukti dalam sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober. Bukti-bukti tersebut terdiri atas dokumen tertulis, foto, serta rekaman video, yang semuanya dimaksudkan untuk memperkuat posisi Sarwendah sebagai tergugat dalam perkara ini.
Ketiga kuasa hukum Sarwendah, yaitu Mark Adrianus, Abraham Simon, dan Chris Sam Siwu, membawa seluruh bukti tersebut dalam sebuah koper berwarna merah, yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim. Mereka menyampaikan harapan bahwa materi-materi yang diserahkan dapat memperkuat argumen hukum dan secara efektif menanggapi dalil-dalil yang diajukan oleh Ruben Onsu sebagai penggugat.
Mark Adrianus menyatakan bahwa tim hukum Sarwendah telah mempersiapkan berbagai dokumen serta materi pendukung lainnya untuk dipertimbangkan dalam proses persidangan. Ia menekankan pentingnya bukti-bukti tersebut sebagai bagian dari strategi hukum yang sistematis dan terstruktur.
"Kedatangan kami hari ini sesuai agendanya adalah bukti-bukti yang akan kami sampaikan sebagai Tergugat. Per hari ini kami ada sekitar 102 bukti," kata Mark Adrianus.
Sarwendah sendiri tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Menurut penjelasan tim kuasa hukumnya, ketidakhadiran Sarwendah disebabkan oleh adanya kegiatan lain yang tidak dapat dihindari. Meskipun demikian, proses penyampaian bukti tetap berlangsung secara sah melalui perwakilan hukum yang mewakili kliennya.
Abraham Simon kemudian menjelaskan rincian dari 102 bukti yang diserahkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 bukti berupa dokumen surat resmi, sedangkan sisanya terdiri atas 23 foto dan sembilan rekaman video.
Semua materi bukti telah diunggah melalui situs resmi pengadilan secara digital. Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh majelis hakim, serta diserahkan kepada pihak penggugat untuk ditinjau lebih lanjut dalam proses persidangan.
"Jadi nanti bukti-bukti akan kita sampaikan kepada majelis hakim dan akan diverifikasi bersama dengan kuasa hukum Penggugat," ucap Abraham.
Namun, Abraham Simon belum bersedia mengungkapkan secara rinci isi dari masing-masing bukti yang telah diserahkan. Ia juga menolak memberikan informasi terkait konten dari sembilan video yang dibawa ke persidangan.
Abraham menegaskan bahwa tujuan utama penyajian bukti-bukti tersebut adalah untuk membuktikan kelayakan Sarwendah sebagai seorang ibu dalam menjalankan perannya terhadap kedua putrinya secara penuh dan bertanggung jawab.
"Intinya beberapa video yang memang ibaratnya menunjukkan kelayakan-kelayakan dari klien kami dan mungkin kelemahan-kelemahan dari pihak Penggugat, ya yang pasti itu kami sajikan," jelas Abraham Simon.
Chris Sam Siwu kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rekaman video yang menjadi bagian dari bukti pendukung. Ia tidak membantah bahwa salah satu video tersebut merupakan rekaman yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Meskipun demikian, Chris menekankan bahwa perkara yang sedang berlangsung adalah gugatan hak asuh anak, sehingga fokus utama tim hukum bukanlah untuk menyerang Ruben Onsu secara pribadi, melainkan untuk menyajikan alasan hukum yang mendukung posisi Sarwendah sebagai tergugat.
Menurut Chris, 102 bukti yang diserahkan dirancang untuk menjawab berbagai dalil yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu, termasuk isu kesehatan mental, dugaan kekerasan terhadap anak, eksploitasi, serta tuduhan penyimpangan perilaku.
"Akhirnya harus kami sampaikan, adanya video dugaan penyimpangan yang kemarin beredar. Bukan bermaksud untuk menjatuhnya, tapi kami harus sampaikan itu kepada majelis agar majelis bisa melihat persoalan ini secara utuh," jelas Chris.