Perselisihan mengenai kewajiban cicilan rumah membuat upaya perdamaian antara Ruben Onsu dan Sarwendah belum menemukan titik temu. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kliennya belum dapat menerima proposal yang diajukan oleh Sarwendah karena dinilai tidak memberikan keuntungan dan tidak sesuai dengan kesepakatan tertulis kedua pihak.
Proposal tersebut dibahas dalam proses mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Minola, pihaknya telah mempelajari tawaran yang disampaikan Sarwendah, termasuk usulan penyerahan vila sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.
Setelah menelaah skema tersebut, pihak Ruben mengaku belum menemukan alasan yang membuat tawaran itu layak diterima. Minola menegaskan bahwa penyelesaian masalah seharusnya tetap mengacu pada kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
""Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben,"", kata Minola Sebayang di kantornya, Senin (26/10).
Menurut Minola, persoalan utama yang menjadi perhatian Ruben bukan semata-mata mengenai aset yang akan diserahkan, melainkan juga pelaksanaan kewajiban sebagaimana diatur dalam Akta 39. Dokumen tersebut memuat kesepakatan pembagian harta bersama yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam akta itu, kewajiban mencicil utang hingga lunas disebut menjadi tanggung jawab kedua belah pihak. Karena itu, Minola menilai penyelesaian sengketa tidak seharusnya membebankan kewajiban tersebut hanya kepada Ruben.
""Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben,"", tegasnya.
""Minola menjelaskan, Ruben ingin mempertahankan aset yang menurutnya memang menjadi hak kliennya berdasarkan kesepakatan tersebut. Aset itu mencakup sejumlah bidang tanah di sejumlah daerah serta sebuah vila yang nilainya disebut tidak lebih dari Rp10 miliar."",""Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39, beberapa tanah di daerah dan juga vila yang nilainya juga kita tahu tidak lebih dari Rp 10 miliar,"", pungkasnya.
Sengketa ini berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan komitmen pembayaran cicilan rumah yang menjadi agunan pinjaman.
Keterlambatan pembayaran cicilan disebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan rumah tersebut dilelang. Persoalan itu kemudian menjadi salah satu hal yang dibahas dalam upaya mencari jalan keluar melalui mediasi.
Dalam proses tersebut, pihak Sarwendah menawarkan penyelesaian yang melibatkan pengalihan aset dan pengaturan pembayaran cicilan. Status kepemilikan vila juga menjadi bagian dari pembahasan untuk mencari kesepakatan di antara kedua pihak.
Meski demikian, hingga kini Ruben belum menyetujui proposal tersebut. Melalui Minola, ia menegaskan keinginannya agar penyelesaian sengketa tetap berpedoman pada Akta 39, terutama mengenai pembagian hak atas aset dan tanggung jawab pembayaran utang.
Belum tercapainya kesepakatan membuat perselisihan terkait cicilan rumah dan pembagian kewajiban itu masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Sikap pihak Ruben menunjukkan bahwa penerimaan terhadap proposal perdamaian bergantung pada kesesuaiannya dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Kedua belah pihak tampaknya masih bersikukuh dalam pendirian masing-masing, sehingga proses mediasi belum menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak secara utuh.