Ruben Onsu memutuskan tidak menghadiri undangan mediasi yang kembali dilayangkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait masalah hak asuh anak dengan Sarwendah. Alasan dari keputusan tersebut adalah karena Ruben merasa kasus ini sudah berjalan di pengadilan dan seharusnya diselesaikan melalui proses hukum.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kliennya tidak menyetujui langkah Komnas PA dalam upaya mediasi yang kedua kalinya dilakukan. Menurut Minola, pihaknya menganggap tindakan itu tidak tepat pada saat ini.
"Kalau kita lihat dari sikapnya Ruben, dia sudah bikin sikap melalui postingannya dia itu. Dari situ tadi juga kita komunikasi dengan dia, dia tidak menyetujui dengan apa langkah-langkah yang diambil oleh Komnas Anak," kata Minola Sebayang, di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Menurut Minola, Ruben mempertanyakan peran serta Komnas PA dalam kasus yang telah memasuki tahap persidangan. Terlebih lagi, perkara hak asuh anak tersebut disebutnya sudah mendekati proses pembuktian sebelum majelis hakim memberikan putusan.
"Menurut Ruben, ini Komnas Anak sudah terlalu jauh mencampuri apa yang menjadi persoalan yang sekarang ini sudah dalam proses persidangan," sambungnya.
Ruben menuntut agar perhatian dari Komnas PA dialihkan ke kasus-kasus anak lain yang dianggap lebih penting untuk ditangani saat ini. Menurut Minola, masih banyak masalah anak di Indonesia yang membutuhkan perhatian serius dan tidak bisa dibiarkan terabaikan.
"Jadi kalau mengenai masalah hak asuh anak, Ruben bilang masih banyak anak-anak Indonesia yang perlu diurus, yang kasus-kasusnya juga sekarang lagi viral. Kenapa kok masih mengurusi masalah ini yang sebenarnya prosesnya sudah berjalan jauh, sudah sampai di persidangan? Tinggal menunggu pembuktian dan putusan," ujar Minola.
Selain mengkritik keterlibatan Komnas PA dalam perkara tersebut, Minola juga menyentil wewenang lembaga itu dalam hal hak asuh anak. Ia menjelaskan bahwa pengambilan keputusan tentang hak asuh adalah ranah yurisdiksi pengadilan melalui putusan hukum.
"Jadi ada dua perbedaan. Termasuk ketika dia mengatakan bahwa negara bisa mengambil ini (hak asuh), bisa mengambil itu, sebenarnya kan nggak ada. Semuanya kita tahu bahwa yang bisa merampas hak asuh itu adalah putusan pengadilan, bukan satu lembaga tertentu yang bisa mengambilnya," tuturnya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Ruben menilai bahwa Komnas PA belum bersikap objektif dalam memandang persoalan yang melibatkan dirinya dan Sarwendah. Menurutnya, lembaga tersebut seharusnya tidak terlibat secara aktif dalam kasus ini karena sudah ada jalur penyelesaian di pengadilan.
"Inilah yang mungkin menjadi suatu kesimpulan dari Ruben bahwa Komnas Anak tidak objektif. Ya, meskipun dia mengatakan dia objektif, tapi dari kacamata pandang Ruben, tetap dia tidak objektif," katanya.
Ruben Onsu menginginkan agar proses mediasi oleh Komnas PA tidak dilanjutkan lebih lanjut karena ia merasa kasus hak asuh anak dengan Sarwendah telah masuk ke ranah hukum formal. Ia berpendapat bahwa upaya-upaya non-hukum seperti mediasi tidak lagi relevan pada tahap saat ini.
Minola Sebayang menegaskan kembali bahwa pihaknya tetap mempercayakan penyelesaian perkara tersebut kepada sistem peradilan Indonesia, yang dinilai memiliki mekanisme dan aturan yang jelas serta objektif untuk mengambil putusan terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Ruben juga menyampaikan harapan agar Komnas PA dapat lebih fokus dalam menangani kasus-kasus anak lain yang dianggap mendesak. Ia berharap lembaga perlindungan anak itu tidak hanya terfokus pada masalah pribadi namun juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam melindungi hak-hak anak secara luas.