Presenter Ruben Onsu akhirnya membuka kesempatan untuk menyelesaikan perselisihan terkait hak asuh anak dengan Sarwendah melalui jalur damai. Ia menyatakan kesiapan untuk mencabut gugatan yang telah diajukannya, namun dengan satu syarat utama yang harus dipenuhi.
"Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya tidak keberatan apabila hak asuh anak tetap berada di tangan Sarwendah. Menurut Minola, hanya ada satu hal penting yang harus dipenuhi oleh Sarwendah, yakni hak Ruben untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anak sebagaimana diatur dalam kesepakatan sebelumnya."
Ruben menegaskan bahwa dirinya siap mencabut gugatannya dan tetap mempertahankan hak asuh anak pada ibunya sesuai kesepakatan sebelumnya. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan hak tersebut harus disertai dengan jaminan untuk tetap bisa berinteraksi dan berkumpul secara rutin bersama anak-anaknya.
"kata Minola, di kantornya, Kamis (29/10)."
Menurut pengacara Minola, pernyataan serupa telah disampaikan Ruben saat proses mediasi sedang berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa niat awal dari gugatan bukanlah untuk mengambil alih hak asuh anak dari Sarwendah secara penuh.
Minola menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kliennya tidak didorong oleh keinginan untuk mengubah status hak asuh, melainkan sebagai langkah hukum untuk memastikan hak-hak sebagai ayah tetap terjamin.
Salah satu dasar hukum yang digunakan dalam gugatan tersebut adalah Akta 39. Dokumen ini berisi kesepakatan mengenai pengaturan waktu pertemuan antara Ruben dan anak-anaknya setelah perceraian resmi terjadi.
Menurut Minola, kesepakatan dalam Akta 39 seharusnya menjadi pedoman bersama bagi kedua belah pihak. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan kesepakatan tersebut belum berjalan sesuai harapan dari pihak Ruben.
Kondisi ini kemudian mendorong Ruben untuk mengambil langkah hukum guna mendapatkan kepastian atas hak-haknya sebagai ayah, terutama dalam hal kunjungan dan interaksi dengan anak-anaknya.
"“Dan sebenarnya walaupun tidak ada Akta 39, itu adalah hak asasi seorang ayah untuk tetap bisa berkumpul bersama dengan anak-anaknya. Jadi tanpa perjanjian pun sebenarnya hak seorang ayah itu adalah bertemu dengan anak-anaknya," ujarnya.
"Dia juga mengingatkan bahwa perceraian tidak seharusnya membuat hubungan seorang ayah dengan anak-anaknya menjadi terputus. Anak-anak tetap memiliki hubungan dengan ayah maupun ibu, sehingga masing-masing seharusnya mendapatkan kesempatan untuk menjalankan peran tersebut."
"Karena perceraian ayah dan ibu itu tidak memutuskan hubungan antara anak dengan ayahnya," lanjut Minola.
Minola juga menanggapi isu finansial yang disebutkan oleh pihak Sarwendah dalam materi pembuktian. Ia menyatakan adanya ketidaksesuaian atau kontradiksi dalam penilaian kemampuan ekonomi kliennya.
Menurut Minola, terdapat keanehan ketika Ruben dianggap tidak mampu secara finansial, namun tetap diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan utang. Hal ini menunjukkan inkonsistensi dalam penilaian terhadap kondisi ekonomi kliennya.
Sebagai contoh, Minola menyebutkan permintaan pembayaran kewajiban cicilan utang di Bank Central Asia (BCA). Menurutnya, jika benar Ruben tidak memiliki kemampuan finansial, maka permintaan pembayaran tersebut seharusnya dipertimbangkan secara hati-hati.
Sebaliknya, jika pihak lain tetap meminta pemenuhan kewajiban keuangan, Minola menilai hal ini menunjukkan bahwa mereka masih menganggap Ruben memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
"Ini kan satu hal yang sangat kontradiktif. Di sisi lain diframing Ruben sudah tidak memiliki kemampuan finansial, di sisi lain dia meminta sesuatu yang di sini dia beranggapan bahwa Ruben memiliki kemampuan finansial. Tapi tidak mau menjalankan apa yang harus dijalankan. Nah ini, ini kan dua hal yang sangat kontradiktif, ya. Inkonsisten. Ya. Menurut kami seperti itu," pungkasnya.