Penyanyi Chris Brown menerima hukuman delapan bulan percobaan atas tuduhan serangan yang terjadi pada tahun 2023. Dalam perkara tersebut, Chris Brown dinyatakan melakukan penyerangan dengan menggunakan botol kaca secara berulang kali.

Hakim Tony Baumgartner menyebut bahwa penyanyi berusia 37 tahun ini mengaku bersalah di awal tahun lalu atas sebuah perkelahian yang terjadi di klub malam Mayfair, London. Ia mendapat ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara, namun ditangguhkan selama 12 bulan.

Chris Brown hadir dalam persidangan hukumnya di Pengadilan Mahkota Southwark, London, dengan memakai masker, kacamata, dan topi sebagai perlindungan dirinya.

“"Hukuman Brown akan ditangguhkan selama 12 bulan,"” kata Hakim Tony Baumgartner di Pengadilan Mahkota Southwark, dikutip Deadline, Senin (26/10/2026).

Tony menyampaikan bahwa aksi Chris Brown yang melakukan pemukulan berulang kali menggunakan botol kaca sangat berbahaya dan memiliki potensi besar untuk menimbulkan cedera serius pada korban.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman kepada Chris Brown, hakim mengungkapkan telah mempertimbangkan kontribusi musisi pemenang Grammy ini dalam dunia musik. Meski demikian, ia tetap memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

“"Saya mempertimbangkan pekerjaan dan karier Anda yang telah lama mapan di bidang musik. Ketenaran, kesuksesan komersial, dan kedudukan profesional Anda tidak memberi Anda perlakuan khusus. Hukum berlaku sama untuk semua orang,"” tegasnya.

Selain Chris Brown, hakim juga memberi hukuman terhadap Omololu Akinlolu, dikenal sebagai rapper Florida bernama HoodyBabym, dengan hukuman empat bulan penjara yang ditangguhkan selama 12 bulan.

Kronologi kasus hukum Chris Brown menurut laporan menyebutkan bahwa pada bulan Juli, Pengadilan Mahkota Southwark menerima laporan mengenai serangan yang dilakukan oleh keduanya terhadap korban Abraham Diaw di klub malam Tape London pada Februari 2023. Dalam kejadian tersebut, Brown diduga dua kali memukul kepala korban menggunakan botol tequila sementara Akinlolu melakukan pukulan lainnya.

Korban berhasil melarikan diri dan langsung pergi ke rumah sakit dengan cedera di bagian kepala serta lututnya. Saat itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Chris Brown dan Akinlolu meskipun kedua pelaku sudah meninggalkan Inggris sebelumnya.

Chris Brown ditangkap pada Mei 2025 ketika kembali ke Inggris dalam rangka tur dunianya di Manchester. Sebelumnya, ia pernah dipenjara di Los Angeles setelah melanggar masa percobaannya. Hal ini terjadi setelah dia mengakui bersalah atas tindakan serangan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, Rihanna, dalam kasus yang menarik perhatian media global.