Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap empat laporan polisi yang menyangkut tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Polres Kapuas, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. Hadir dalam acara tersebut juga Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Kapuas, anggota Satreskrim, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media massa.

Berdasarkan laporan aktivitas Satreskrim Polres Kapuas, terdapat empat laporan polisi yang menjadi fokus pengungkapan. Tiga di antaranya menyangkut dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sedangkan satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun LPG bersubsidi.

Ketiga kasus pencurian dengan pemberatan yang diungkap tercatat dalam laporan polisi yang diterbitkan pada bulan Oktober 2026. Laporan pertama memiliki nomor LP/B/17/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Selat/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, dengan tanggal pelaporan 17 Oktober 2026.

Laporan kedua diberi nomor LP/A/15/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, dan dicatat pada tanggal 18 Oktober 2026. Sementara laporan ketiga memiliki nomor LP/B/16/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Selat/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, juga dilaporkan pada tanggal 17 Oktober 2026.

Ketiga perkara tersebut diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah penjara paling lama tujuh tahun.

Upaya pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kapuas dalam menangani dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan dilakukan secara sistematis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain kasus curat, Satreskrim Polres Kapuas juga menangani satu laporan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, serta LPG bersubsidi. Perkara ini dicatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/14/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, dengan tanggal pelaporan 18 Oktober 2026.

Penanganan perkara ini didasarkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan salah satu isu penting dalam penegakan hukum di sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi. Namun, dalam laporan kegiatan yang diterima, belum disebutkan secara rinci mengenai identitas pihak yang terlibat, jumlah barang bukti, modus operandi, maupun nilai kerugian yang ditimbulkan.

Konferensi pers berlangsung dengan lancar dan tertib, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai rencana tanpa kendala yang berarti.

Melalui forum tersebut, Polres Kapuas menyampaikan hasil pengungkapan perkara yang ditangani oleh jajaran Satreskrim kepada masyarakat melalui media massa. Hal ini merupakan bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, penetapan tersangka, barang bukti, serta kronologi masing-masing kasus masih perlu menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian di masa mendatang.

Polres Kapuas melalui Satreskrim terus menjalankan proses penanganan laporan-laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kasus diperlakukan secara objektif dan profesional.

Pengelolaan setiap perkara tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil, termasuk asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terkait dalam proses penyidikan.

Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Kapuas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan secara akuntabel dan berbasis bukti.

Kehadiran konferensi pers juga menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dengan publik, khususnya masyarakat yang terdampak oleh kejahatan di wilayah hukum Polres Kapuas.

Polres Kapuas menegaskan bahwa semua tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kedepannya, Polres Kapuas akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanganan tindak pidana di wilayahnya.

Sejalan dengan itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada, melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, serta mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Penyampaian hasil pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar serta memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.