Operasi penggerebekan yang dilakukan terhadap Ma'had Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, telah menimbulkan berbagai reaksi dan perhatian publik. Pihak pengelola pondok pesantren tersebut menyampaikan keberatan terhadap tindakan aparat kepolisian yang dilakukan pada dini hari, saat sebagian besar santriwati masih dalam kondisi tidur.
Melalui surat pemberitahuan bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026, pihak Ma'had Hamalatul Qur'an mengungkapkan kronologi kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB. Surat tersebut menjadi dokumen resmi yang memaparkan peristiwa secara rinci dan sistematis.
Menurut keterangan dalam surat, sejumlah personel Brimob dengan senjata lengkap tiba di lokasi bersama puluhan anggota kepolisian yang mengaku berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo. Kedatangan mereka dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ketika petugas mencoba masuk, tidak ada satupun penghuni yang membukakan pintu. Akibatnya, aparat disebut melakukan tindakan paksa dengan mendobrak pintu pondok pesantren. Tindakan ini menimbulkan kegusaran di kalangan pengelola dan warga sekitar.
Para santriwati yang terkejut karena kejadian tersebut kemudian berusaha mencari perlindungan dengan bersembunyi di kamar ustadzah. Alasannya, mereka belum sempat mengenakan jilbab dan merasa tidak nyaman dalam kondisi tersebut.
Pintu kamar tempat para santriwati bersembunyi juga disebut didobrak oleh petugas hingga mengalami kerusakan parah. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas dan privasi ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan.
Setelah berhasil masuk, sejumlah santriwati dilaporkan ditarik keluar dari kamar dengan paksa. Mereka kemudian mengalami intimidasi berupa bentakan keras serta ancaman menggunakan senjata laras panjang, yang menimbulkan trauma psikologis.
Salah satu kasus yang mencatat kejadian sangat menonjol adalah terkait seorang santriwati yang berada sendirian di ruangan belakang. Ia diperintahkan untuk berbaring telentang, lalu tubuhnya dibolak-balik secara paksa.
Petugas juga disebut memegang wajah santriwati tersebut dengan keras sambil terus menanyakan jenis kelaminnya. Pertanyaan ini diulang-ulang dan dilakukan dalam kondisi yang sangat menekan, membuat korban mengalami ketakutan berat.
Santriwati tersebut juga diminta untuk memperlihatkan rambutnya secara langsung, yang dianggap sebagai tindakan tidak pantas terhadap privasi dan martabat pribadi. Kejadian ini dipersepsikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Sebelum pukul 03.51 WIB, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan. Pihak ma'had menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa adanya pendampingan dari wali atau kuasa hukum.
Surat pemberitahuan juga menyebutkan bahwa tidak ada surat panggilan resmi yang diterima sebelumnya oleh para santriwati maupun pihak pengelola. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap legalitas dan prosedur operasi tersebut.
Sekitar pukul 10.00 WIB, atau bahkan lebih awal, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Perpindahan ini dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada keluarga.
Pada sekitar pukul 14.00 WIB, para santriwati sempat meminta makanan kepada petugas. Namun, makanan baru diberikan pada pukul 17.00 WIB setelah mereka kembali menuntut karena kondisi fisik mulai lemah.
Di waktu Magrib, salah seorang wali santri datang ke Polres Sukoharjo untuk memohon agar para santriwati diizinkan pulang. Permohonan ini akhirnya dipenuhi setelah melalui proses pendekatan dan tekanan publik.
Pihak ma'had menyatakan bahwa para santriwati akhirnya dibebaskan dan dijemput oleh wali masing-masing. Namun, sejumlah wali mengaku tidak pernah menerima telepon dari kepolisian terkait penjemputan, kecuali untuk wali salah satu santriwati bernama Isyana.
Selain santriwati, pihak ma'had juga melaporkan adanya anak-anak di bawah umur yang turut terdampak dalam kejadian tersebut. Dua balita, termasuk seorang anak berusia tiga tahun yang merupakan anak dari seorang ustadzah, ikut dibawa.
Anak berusia tiga tahun tersebut dilaporkan terus menangis karena ketakutan akibat kehadiran petugas dan suasana kacau. Ia tidak memahami situasi dan merasa sangat terancam.
Seorang anak ustadzah lainnya yang berusia lima tahun sempat dilaporkan hilang setelah penggerebekan. Anak tersebut akhirnya ditemukan oleh warga sekitar Ma'had dan diamankan hingga akhirnya diantar ke rumah kakeknya di kawasan Semanggi.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan luas terhadap cara penanganan operasi oleh aparat kepolisian, terutama dalam konteks perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan yang sedang berada dalam lingkungan pendidikan agama.
Pihs ma'had menyatakan bahwa peristiwa tersebut meninggalkan luka batin yang mendalam bagi para santriwati, ustadzah, serta anak-anak yang sedang berada di lokasi saat kejadian.
Sejumlah barang senilai sekitar Rp50 juta diklaim belum dikembalikan oleh pihak berwenang setelah penggerebekan dilakukan.
Pengelola Ma'had Hamalatul Qur'an menyoroti adanya penyitaan terhadap berbagai barang inventaris maupun barang pribadi milik santri maupun ustadzah.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan, pihak ma'had merinci daftar barang yang disebut dibawa oleh aparat, termasuk satu set busur dan anak panah yang digunakan dalam kegiatan ekstrakurikuler panahan.
Selain itu, sebuah drone yang diklaim dimanfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler santriwati juga disebut ikut disita oleh pihak kepolisian.
Barang pribadi lainnya yang dilaporkan turut dibawa antara lain telepon genggam milik santri dan ustadzah, uang tabungan dengan nilai lebih dari Rp16 juta, emas Antam seberat satu gram, serta dirham yang disimpan dalam brankas.
Selain itu, tiga unit sepeda motor yang dimiliki oleh ustadzah juga dilaporkan ikut dibawa selama operasi penyitaan.
Pihak ma'had memperkirakan secara keseluruhan nilai barang inventaris dan pribadi yang disita mencapai sekitar Rp50 juta.
Namun, pengelola menyatakan belum menerima surat resmi atau dokumen penyitaan dari pihak kepolisian terkait penyerahan barang-barang tersebut.
Pihak ma'had mengungkapkan bahwa penggerebekan diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran warung yang menjual daging babi di Sukoharjo.
Menurut keterangan dari pihak ma'had, pengurus maupun santriwati sempat dicurigai memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan mereka dengan tindakan pembakaran tersebut.
Sebagai hasilnya, seluruh ustadzah dan santriwati akhirnya dipulangkan setelah selesai diperiksa.
Meskipun demikian, pihak ma'had tetap menyatakan bahwa sejumlah barang yang dibawa aparat belum dikembalikan ke tempat asalnya.
Mereka juga menegaskan belum menerima dokumen resmi penyitaan dari kepolisian hingga saat ini.
Kejadian tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas belajar mengajar di Ma'had Hamalatul Qur'an, yang harus dihentikan sementara waktu.
Selain santriwati dan ustadzah yang sempat dibawa untuk pemeriksaan, lokasi pondok juga disebut telah dipasangi garis polisi sebagai tanda area penyelidikan.
Pihak pengelola menyampaikan kekecewaan terhadap tindakan aparat yang mereka anggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mereka menyoroti dugaan pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang di depan santriwati, serta penyitaan barang tanpa disertai dokumen resmi yang diterima oleh pengurus maupun pemiliknya.
Hingga keterangan dalam surat pemberitahuan tersebut disampaikan, pihak Ma'had Hamalatul Qur'an masih mempertanyakan dasar hukum penyitaan serta kepastian pengembalian barang-barang yang disebut dibawa oleh aparat.