Ada wacana yang terdengar seperti penyesuaian teknis, namun jika ditelusuri lebih dalam, bisa membuka celah besar bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum.

Itulah peringatan yang diberikan Direktur Lingkar Studi Data dan Informasi (LSDI), Tri Wibowo Santoso, menanggapi wacana redefinisi koruptor yang dilontarkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan pada 20 Oktober lalu. Usulan itu mendorong agar pemberantasan korupsi di Indonesia disesuaikan dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Di atas kertas, menyelaraskan hukum dengan standar internasional terdengar seperti langkah maju. Namun Bowo melihat ada masalah mendasar jika usulan tersebut diterapkan mentah-mentah di Indonesia.

'"“Pendapat tentang Luhut Binsar Pandjaitan soal pemberantasan korupsi di Indonesia sebaiknya disesuaikan dengan UNCAC adalah narasi yang sangat berbahaya. Sebab, Indonesia berbeda dengan negara maju yang penegakan hukumnya berjalan secara tegas,"', kata Bowo kepada Lambe Turah, Kamis (22/10/2026).

Di negara yang memiliki penegakan hukum yang kuat, kerugian akibat keputusan bisnis yang keliru di perusahaan negara bisa ditangani lewat jalur perdata dan pertanggungjawaban korporasi. Tapi menurnya Wibowo, mekanisme itu berisiko tidak memadai kalau diterapkan di Indonesia tanpa penguatan penegakan hukum terlebih dahulu.

Ia memberi contoh konkret, praktik mark-up anggaran proyek BUMN yang menguntungkan pihak tertentu tanpa ada bukti suap tunai.

'"Di Indonesia, kalau kerugian negara dihapus dari korupsi, terus diketahui kerugian itu akibat direksi BUMN main proyek dengan cara bagi-bagi ke kroni tanpa suap cash tapi lewat mark-up, mau dijerat pakai apa? Perdatanya lemah, pemulihan uangnya susah,"', ujarnya.

Inilah inti masalahnya. Modus korupsi di Indonesia tidak selalu berbentuk amplop yang berpindah tangan. Pengadaan fiktif, penggelembungan harga, penjualan aset negara di bawah nilai wajar, semuanya selama ini bisa dijerat lewat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menyasar perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kalau pasal-pasal itu dilemahkan, Wibandowo menyebut sejumlah kasus besar yang pernah mengguncang publik berpotensi lolos dari jerat hukum.

'"Kalau pasal itu dicabut, kasus timah yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun, kasus Pertamina, kasus BTS, semua yang merugikan negara tanpa bukti suap tunai bisa bebas,"', katanya.

"Menariknya, Bowo tidak menolak mentah-mentah ide perbaikan sistem hukum. Ia justru mengusulkan arah yang berbeda, bukan menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi, melainkan memperjelas mekanisme pembuktian untuk membedakan kerugian bisnis yang wajar dengan kerugian akibat korupsi."

'"Jadi, yang harus diperbaiki itu cara membuktikan mana rugi bisnis yang wajar dan mana rugi karena korupsi. Bukan hapus unsur ruginya,"', tegasnya.

"Solusi konkret yang ia tawarkan adalah revisi Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, khususnya untuk memperjelas penerapan Business Judgment Rule, prinsip yang melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian. Dengan begitu, kerugian akibat risiko bisnis wajar tidak otomatis dicap sebagai korupsi, sementara niat jahat tetap bisa dijerat UU Tipikor."

'"Kalau definisinya dipangkas jadi cuma suap, yang untung adalah pemain yang pinter korupsi tanpa jejak suap,"', katanya.

"Yang membuat kekhawatiran ini terasa lebih mendesak, Bowo menyinggung dua kasus yang menurutnya berpotensi memanfaatkan celah ini kalau redefinisi benar-benar terjadi, perkara ATR/BPN senilai Rp106 miliar dan pengelolaan aset Danantara yang disebut mencapai Rp14.000 triliun."

'"Kita khawatir juga, nantinya pejabat yang terkait kasus ATR/BPN Rp106 miliar, kasus Danantara yang kelola aset Rp14.000 triliun akan menggunakan perubahan definisi ini menjadi tameng hukum,"', pungkasnya.

Sampai saat ini, wacana redefinisi koruptor yang dilontarkan Luhut Pandjaitan masih sebatas usulan dan belum masuk ke pembahasan formal di tingkat legislatif.