Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyoroti validitas sejumlah alat bukti yang diajukan oleh Sarwendah dalam persidangan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu poin kritis yang dibahas adalah rekaman video call yang sempat menjadi perdebatan karena dugaan perolehannya secara melawan hukum.

Minola menekankan bahwa dalam proses persidangan, jumlah alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak bukan faktor penentu utama dalam menilai kekuatan argumen. Menurutnya, yang lebih penting adalah relevansi setiap bukti terhadap dalil yang ingin dibuktikan di hadapan majelis hakim.

"Jadi kalau mengenai masalah jumlah, kan itu bukan hal yang menjadi esensi, ya. Karena jumlah itu bukanlah ukuran, bahwa suatu bukti itu lebih kuat, atau akan lebih memberikan dampak kepada orang yang memiliki jumlah bukti yang lebih banyak daripada yang tidak banyak," kata Minola, di kantornya, Kamis (29/10).

Selain masalah relevansi, Minola juga mempertanyakan cara perolehan rekaman video call yang diajukan sebagai bukti. Ia menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan keraguan mengenai keabsahannya.

Menurut Minola, dugaan perolehan rekaman video call secara ilegal telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Menurut pendapat kami, ya, kalau menurut pendapat kami, bahwa, eh, keabsahan suatu bukti itu juga menentukan, ya, menentukan kekuatan alat bukti tersebut apakah akan dipertimbangkan, apakah tidak oleh majelis hakim, ya," ujarnya.

Minola berpendapat bahwa alat bukti idealnya diperoleh melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum. Jika proses perolehan bukti bermasalah, hal tersebut dapat memengaruhi penilaian hakim terhadap keabsahan bukti tersebut.

Dirinya menggambarkan bukti yang diperoleh secara melawan hukum seperti buah yang berasal dari pohon beracun. Dalam pandangannya, bukti semacam itu berpotensi ditolak atau diabaikan dalam persidangan.

"Karena kalau misalnya kemudian bukti-bukti itu didapat dengan cara-cara yang melawan hukum, maka sudah pasti bukti ini bukti yang bermasalah. Karena dianggap tidak, tidak sah, ya. Tidak legal, ya," tutur Minola.

Meskipun demikian, Minola menyadari bahwa keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan suatu alat bukti sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

"Tapi kan kembali lagi itu berpulang kepada majelis hakim yang akan, eh, memutus perkara ini, eh, dan mempertimbangkan semua bukti-bukti yang diajukan oleh, eh, semua pihak, ya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Minola juga menjelaskan alasan Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak. Ia menegaskan bahwa tujuan gugatan bukan semata-mata untuk mengambil hak asuh dari Sarwendah.

Ada tiga persoalan utama yang menjadi dasar gugatan Ruben. Pertama, pembagian waktu pertemuan dengan anak-anak yang dinilai belum sesuai dengan kesepakatan dalam Akta 39.

Minola menegaskan bahwa meskipun tidak ada kesepakatan tertulis, seorang ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anaknya setelah perceraian.

"Karena perceraian ayah dan ibu itu tidak memutuskan hubungan antara anak dengan ayahnya," ucapnya.

Alasan kedua berkaitan dengan kekhawatiran Ruben terhadap lingkungan tempat anak-anak tumbuh. Minola menyebut kliennya merasa khawatir mengenai kondisi lingkungan yang dinilai berpotensi memengaruhi perkembangan mental anak.

Alasan ketiga adalah dugaan eksploitasi anak. Minola menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Ruben dirancang untuk memperkuat ketiga pokok persoalan tersebut.

Dirinya kemudian membandingkan materi pembuktian dari kedua pihak. Menurut pandangannya, bukti yang diajukan oleh Ruben lebih difokuskan pada isu pembagian waktu, kondisi lingkungan anak, serta dugaan eksploitasi.

Sebaliknya, Minola menilai sejumlah bukti yang diajukan pihak Sarwendah lebih banyak menyoroti kekurangan Ruben, mulai dari persoalan utang, kedatangan penagih utang, status hukum, kondisi kesehatan, hingga kehidupan pribadinya.

"Jadi ini tidak berkaitan mengenai masalah, apakah ayahnya memiliki kemampuan, memiliki kualitas untuk bisa mengasihi anaknya, menyayangi anaknya. Bukan ke sana arahnya. Tapi arahnya adalah lebih kepada mempertontonkan kekurangan ayahnya," ungkap Minola.