Penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh merek skincare TB memasuki tahap baru. Pihak yang terkait dengan merek tersebut, berinisial TDL, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.
Langkah penegakan hukum ini mendapat respons positif dari CV NR Herbal Care, yang sebelumnya menjadi pelapor atas dugaan penyalahgunaan nomor izin edar BPOM milik perusahaan. Perusahaan menilai tindakan kepolisian sebagai bagian penting dalam upaya mengungkap peredaran produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Dirut NR Herbal Care, Nurbaiti, melalui kuasa hukumnya, Gatot Hadi Purwanto, S.H., M.H., CLA dari GBR & Partner Law Firm, menyampaikan apresiasi atas perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons serius terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik.
Keterangan resmi dari NR Herbal Care disampaikan di Surabaya pada 7 September 2026. Dalam keterangan tersebut, perusahaan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pelaporan polisi terkait dugaan penggunaan nomor izin edar BPOM yang terdaftar atas nama NR Herbal Care secara tidak sah.
Menurut NR Herbal Care, pihak yang diduga menjadi pemilik merek TB diduga memproduksi atau memasarkan produk skincare tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari perusahaan. Produk tersebut diproduksi menggunakan identitas legal milik NR Herbal Care tanpa otorisasi.
Kemungkinan penggunaan nomor izin edar BPOM yang terdaftar atas nama NR Herbal Care pada kemasan produk skincare TB menjadi poin krusial dalam kasus ini. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar.
Karena nomor izin edar BPOM merupakan identitas resmi yang diberikan oleh lembaga negara, penggunaannya tanpa izin dapat menimbulkan risiko besar bagi konsumen. NR Herbal Care menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara bisnis, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan perkembangan hukum terkini, TDL telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sebelumnya dilaporkan oleh NR Herbal Care. Namun, perlu dicatat bahwa penunjukan tersangka bukan merupakan putusan akhir, melainkan bagian dari prosedur penyidikan yang sedang berlangsung.
NR Herbal Care menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur. Perusahaan menyerahkan seluruh pengungkapan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan berharap agar proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Hal ini harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat serta memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
NR Herbal Care menegaskan bahwa tindakan hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk melindungi kepentingan bisnis perusahaan. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata terhadap kepatuhan terhadap regulasi di bidang kesehatan, keamanan produk, dan perlindungan konsumen.
Perusahaan menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi contoh penting bagi industri skincare nasional, yang harus menjunjung tinggi standar keamanan dan transparansi dalam setiap tahapan produksi dan distribusi produk.
Perusahaan menekankan bahwa setiap pelaku usaha di bidang kosmetik wajib memastikan bahwa produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak menimbulkan dampak negatif atau risiko bagi masyarakat.
Sebab, produk perawatan kulit merupakan barang yang digunakan langsung pada tubuh konsumen, sehingga aspek keamanan dan legalitas menjadi faktor krusial yang harus dijaga oleh produsen maupun distributor.
NR Herbal Care bersama kuasa hukumnya, Gatot Hadi Purwanto, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses penegakan hukum terkait kasus ini secara penuh.
Mereka juga menunjukkan penghormatan terhadap kewenangan penyidik dalam mengungkap fakta-fakta yang muncul serta menentukan tanggung jawab hukum berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.
Melalui kasus ini, NR Herbal Care ingin mengingatkan seluruh pelaku usaha di sektor kosmetik dan produk kesehatan untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal dan bertanggung jawab.
Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dinilai sebagai bagian integral dari upaya perlindungan terhadap konsumen dari potensi bahaya atau kerugian akibat produk tidak sesuai standar.
Kegunaan nomor izin edar BPOM harus sesuai dengan identitas produk dan pihak yang sah memiliki hak atas nomor tersebut. Dugaan penggunaan nomor izin edar tanpa izin dari pemiliknya, sebagaimana dilaporkan dalam kasus ini, merupakan isu serius yang perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Kuasa hukum NR Herbal Care, Gatot Hadi Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti seluruh tahapan penanganan perkara dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta mekanisme peradilan yang berlaku.
NR Herbal Care berharap kasus ini dapat memberikan kepastian hukum yang jelas, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha lainnya di industri kosmetik.
Perusahaan juga berharap insiden serupa tidak terulang di masa depan, sehingga keamanan produk, kepatuhan terhadap peraturan, dan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam perkembangan industri kosmetik di Indonesia.