Penetapan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 mengalami penyesuaian jadwal. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penahapan penerapan sertifikat halal bagi sejumlah kategori produk dan layanan hingga tahun 2028, guna menyesuaikan dengan realitas kesiapan pelaku usaha di lapangan.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan ekosistem halal nasional serta menerima masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri. Penyesuaian waktu diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikasi tanpa mengorbankan perlindungan terhadap konsumen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahapan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Ia menegaskan, '"“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,"' sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (22/10/2026).

Perubahan jadwal ini tidak berarti bahwa kewajiban sertifikasi halal dibatalkan secara permanen. Tujuan utamanya adalah memberikan waktu tambahan kepada pelaku usaha dan pihak terkait agar dapat mempersiapkan diri secara optimal dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kewajiban sertifikasi halal memiliki cakupan yang sangat luas, melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor industri. Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa sejumlah kewajiban sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2026. Namun, setelah evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, pemerintah memutuskan perlu melakukan penyesuaian waktu.

Penyesuaian jadwal ini mencakup berbagai kategori produk, layanan, serta pelaku usaha dengan skala operasional yang berbeda. Beberapa kelompok mendapatkan tambahan waktu hingga 17 Oktober 2028, sementara kelompok lain tetap mengikuti jadwal awal yang telah ditetapkan.

Salah satu perubahan penting terkait Pasal 160 dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 adalah penundaan penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan—kecuali jasa penyembelihan—yang kini mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan waktu lebih panjang bagi pelaku usaha yang menyediakan jasa terkait agar dapat mempersiapkan diri secara memadai dalam memenuhi standar halal sesuai peraturan yang berlaku.

Meskipun jadwal penerapan diperpanjang, pelaku usaha tetap diwajibkan untuk mematuhi ketentuan sertifikasi halal yang berlaku bagi masing-masing kategori produk atau layanan yang mereka kelola.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) juga mendapatkan fasilitas perpanjangan masa penahapan. Berdasarkan penyesuaian Pasal 160, UMK yang menjual produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta menyediakan jasa penyembelihan diberikan waktu tambahan hingga 17 Oktober 2028 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Perpanjangan waktu ini memberikan ruang bagi usaha mikro dan kecil untuk mempersiapkan proses sertifikasi halal secara lebih matang. Dengan adanya tambahan periode, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan proses produksi serta aktivitas operasionalnya sesuai dengan ketentuan jaminan produk halal yang berlaku.

Namun, tambahan waktu tersebut tidak menghilangkan kewajiban sertifikasi halal secara keseluruhan. Pelaku usaha tetap harus memahami jadwal dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan kategori usahanya masing-masing.

Penyesuaian juga diberlakukan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2028, sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 160 ayat (3).

Pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal sebagai salah satu faktor penting dalam menyesuaikan jadwal tersebut. Kerja sama ini mencakup pengakuan sertifikat halal dari lembaga atau pihak di negara lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan dari kerja sama saling pengakuan adalah untuk memudahkan pelaksanaan jaminan produk halal dalam konteks perdagangan lintas negara. Hal ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan dinamika ekonomi global dan kebutuhan industri yang semakin terintegrasi.

Selain produk pangan, pemerintah juga melakukan penyesuaian masa penahapan sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk lain yang sebelumnya memiliki tenggat pada tahun 2026. Perubahan ini diatur dalam Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g.

Kategori produk yang mengalami penyesuaian meliputi: obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan. Masa penahapan untuk kelompok produk ini diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Penyesuaian ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, serta sektor kesehatan dan industri. Semua produk tersebut masuk dalam cakupan pengaturan sesuai dengan kategorisasi yang telah ditetapkan.

Para pelaku usaha di sektor-sektor tersebut perlu secara cermat memahami ketentuan yang berlaku bagi produk mereka, termasuk jadwal dan persyaratan sertifikasi halal yang harus dipenuhi.

Perlu dicatat bahwa tidak semua kategori produk mendapatkan tambahan waktu yang sama. Pemerintah tetap mempertahankan jadwal penahapan untuk sejumlah kelompok produk lainnya.

Obat bebas dan obat bebas terbatas masih memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sementara obat keras yang dikecualikan psikotropika memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034. Perbedaan jadwal ini menekankan pentingnya pemahaman yang akurat terhadap kategori produk masing-masing.

Oleh karena itu, pelaku usaha tidak boleh menyimpulkan bahwa seluruh kewajiban sertifikasi halal telah diundur secara serentak selama dua tahun. Jadwal pemenuhan kewajiban harus disesuaikan dengan jenis produk dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kategori.

Seiring dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaannya agar selaras dengan ketentuan baru yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan konsistensi dan efektivitas implementasi kebijakan secara keseluruhan.

Pemerintah juga mengumumkan rencana pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya penyesuaian aturan pelaksanaan agar keselarasan antara ketentuan teknis yang diterapkan oleh pemerintah dan pelaku usaha sejalan dengan perubahan kebijakan yang telah ditetapkan pada tingkat peraturan pemerintah.

Penyesuaian regulasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk industri dan lembaga sertifikasi halal, dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang aktual dan relevan. Dengan demikian, proses pemenuhan kewajiban hukum tidak lagi mengacu pada peraturan yang telah berubah atau diperbarui.

Bagi pelaku usaha, asosiasi industri, serta pihak yang menangani sertifikasi halal, sangat penting untuk selalu mengikuti informasi resmi terkait perubahan regulasi tersebut. Langkah ini menjadi krusial guna mencegah kesalahan dalam implementasi kebijakan dan memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Pemerintah menegaskan kembali komitmennya terhadap jaminan produk halal di Indonesia, meskipun telah memperpanjang masa penahapan. Penyesuaian jadwal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa penerapan kebijakan dapat berjalan secara efektif, dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

Harapannya, kebijakan tersebut tetap mampu menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, serta menyediakan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dalam menghadapi perubahan regulasi. Selain itu, penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung kelancaran perdagangan dan memperkuat daya saing industri halal nasional di tingkat global.

Sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara langsung melibatkan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri turut serta dalam kegiatan tersebut secara daring untuk memastikan keterlibatan luas dari sektor swasta.

Sejumlah pejabat tinggi yang hadir dalam acara sosialisasi antara lain Sekretaris Utama BPJPH beserta jajaran, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen tinggi dari pemerintah dalam memastikan koordinasi yang baik antar lembaga.

Bagi pelaku usaha, informasi terpenting dari perubahan ini adalah memastikan pemahaman terhadap kategori produk dan jadwal sertifikasi yang berlaku saat ini. Kewajiban untuk memenuhi standar halal tetap berlaku secara penuh, namun masa penahapan telah disesuaikan untuk sejumlah kelompok produk dan layanan guna memberikan fleksibilitas dalam proses adaptasi.

Perubahan ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan demikian, seluruh pihak dapat bergerak secara sinergis dalam mewujudkan sistem jaminan produk halal yang efektif, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.