Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menghendaki kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penggerebekan serta penegakan hukum yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
MUI juga menyerukan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang diduga terjadi dalam peristiwa tersebut.
Permintaan ini disampaikan oleh Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat melalui pernyataan sikap resmi berjudul "Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum", yang ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2026.
Dalam pernyataannya, MUI menyampaikan keprihatinan terhadap kejadian penggerebekan dan penegakan hukum yang berlangsung di lingkungan pesantren tersebut.
MUI menekankan bahwa persoalan ini harus ditangani secara objektif, dengan tetap mengedepankan prinsip hukum serta perlindungan terhadap para santri.
''"Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah," demikian keterangan tertulis dalam pernyataan tersebut, sebagaimana dikutip dari laman MUI.''
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Pesantren KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren MUI KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren MUI Muhammad Iqbal.
Sebelumnya, pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an telah menerbitkan surat edaran pada tanggal 29 Oktober 2026 yang berisi kronologi dugaan penggerebekan dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.
Dalam surat tersebut, pihak pesantren menyampaikan adanya indikasi tindakan berlebihan serta intimidasi terhadap santriwati.
Mereka juga melaporkan bahwa sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren turut disita selama kejadian tersebut.
Penggerebekan ini dikaitkan dengan dugaan keterlibatan pengurus ma’had atau santriwati dalam peristiwa pembakaran warung babi di wilayah Sukoharjo.
Pihak pesantren menyebut bahwa sejumlah santriwati sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan, namun kemudian dibebaskan setelah proses tersebut selesai.
Informasi ini merupakan pernyataan resmi dari pihak pesantren yang disampaikan melalui surat edaran mereka.
MUI menekankan perlunya penjelasan terbuka dari aparat terkait kronologi, dasar hukum, serta prosedur tindakan yang dilakukan agar persoalan dapat dipahami secara objektif.
MUI menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional.
Khususnya karena peristiwa ini melibatkan lingkungan pendidikan pesantren serta menyangkut santriwati dan anak di bawah umur, sehingga perlindungan terhadap hak, keamanan, dan martabat para santri menjadi prioritas utama.
MUI juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta keterbukaan informasi dalam penanganan kasus ini.
''"Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," demikian penegasan dalam pernyataan MUI.''
Secara tegas, MUI menyatakan bahwa pesantren bukanlah lembaga yang berada di luar hukum. Namun demikian, penegakan hukum harus tetap memperhatikan martabat santri serta menjaga marwah pesantren sebagai institusi pendidikan yang memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Untuk itu, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta komunitas pesantren untuk bersama-sama mengawal isu ini dengan pendekatan yang bijaksana dan proporsional. Masyarakat juga diminta untuk tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan, melainkan tetap menunggu klarifikasi terhadap setiap dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
"Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama," demikian penegasan MUI.
MUI berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan perlindungan terhadap santri maupun menimbulkan gangguan terhadap kelangsungan pendidikan di lingkungan pesantren.