Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat dan umat Islam di Indonesia untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk penolakan terhadap penyelenggaraan konser musisi Italia, Andrea Bocelli, yang direncanakan berlangsung di Magelang, Jawa Tengah, serta Kemayoran, Jakarta Pusat, pada akhir Oktober 2026.

Salah satu bentuk aksi simbolik yang diusulkan adalah pengibaran bendera Merah Putih dan bendera Palestina secara setengah tiang secara berdampingan. Aksi ini dimaksudkan sebagai ekspresi duka dan pernyataan sikap terhadap kebijakan penyelenggaraan konser yang dianggap tidak selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan dukungan terhadap rakyat Palestina.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Prof Sudarnoto dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, yang dikutip dari laman resmi MUI. Ia menekankan bahwa pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya simbol kesedihan, tetapi juga sarana ekspresi keberatan terhadap agenda konser yang tetap berjalan meskipun kontroversial.

"Bisa juga saya senang kalau seandainya mulai pada hari-hari ini atau mulai besok itu sudah mulai terpasang bendera setengah tiang, bendera RI maupun bendera Palestina. Di mana-mana dijejerkan, untuk menunjukkan kita berduka atas kehadiran Andrea Bocelli. Ini simbolik yang saya kira penting," kata Sudarnoto di Jakarta, Kamis (29/10/2026), dikutip dari laman MUI.

MUI menekankan pentingnya penolakan terhadap konser Andrea Bocelli dilakukan secara damai dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Menurut Sudarnoto, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur-jalur resmi dan konstitusional.

Langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah yang telah menerbitkan izin, mengajukan protes langsung kepada manajemen atau promotor konser, serta memasang baliho penolakan di lokasi-lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, taman kota, dan area publik lainnya.

Terhadap kemungkinan munculnya aksi demonstrasi di lapangan, Sudarnoto menyatakan bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, ia menekankan pentingnya agar setiap aksi tetap berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Aspirasi harus didengar betul. Supaya bukan masyarakat Indonesia saja, tapi masyarakat internasional tahu bahwa kehadiran Andrea Bocelli ditolak oleh bangsa Indonesia," ujar Sudarnoto.

Ia menegaskan bahwa keberadaan suara rakyat harus dihargai dan didengar oleh pemerintah serta aparat penegak hukum. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menyampaikan pendapat tanpa adanya pembungkaman atau intervensi yang melanggar hak asasi.

Menurut Sudarnoto, aksi simbolik dan penyampaian aspirasi secara damai juga berperan penting dalam menunjukkan posisi sebagian masyarakat Indonesia terhadap kebijakan yang dianggap tidak selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas internasional.

MUI menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan pemerintah yang tetap memberikan izin penyelenggaraan konser Andrea Bocelli. Pihak MUI menilai bahwa kehadiran penyanyi tenor asal Italia tersebut menjadi isu sensitif, terutama bagi kalangan yang aktif mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Alasan utama penolakan ini berkaitan dengan informasi yang beredar mengenai keterlibatan Andrea Bocelli dalam kegiatan penggalangan dana untuk militer Israel. MUI menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh umat Islam.

"MUI menyesalkan atas izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah melalui Kepolisian untuk konser Andrea Bocelli. Karena ini mencederai nurani kita sebagai pembela Palestina," ujar Sudarnoto.

Pernyataan ini menjadi dasar kebijakan MUI dalam menyuarakan penolakan terhadap konser. MUI mendorong masyarakat untuk menyalurkan ketidaksetujuan melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum, namun tetap efektif dan menjaga ketertiban publik.

Sudarnoto menegaskan bahwa meskipun mendukung aksi penolakan, MUI tetap mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan dialog. Ia menekankan pentingnya agar aspirasi masyarakat tidak hanya disampaikan secara lokal, tetapi juga dapat mencapai publik internasional.

Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk aktivis HAM, ulama, dan tokoh masyarakat, hadir dalam pertemuan yang membahas isu ini. Mereka sepakat bahwa keberadaan konser tersebut harus dipertimbangkan secara mendalam, terutama dalam konteks politik internasional dan solidaritas global terhadap Palestina.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sudarnoto dalam sebuah acara yang digelar di Ruang Diplomasi BKSAP DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.

Sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Anggota Kaukus Parlemen untuk Perdamaian Dunia, Mardani Ali Sera; Ketua Umum DPP Hidayatullah, Ustaz Naspi Arsyad; CEO Rumah Zakat, Irfan Nugraha; Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Trisna Ningsih Yuliati; serta Ketua Umum FPI, Habib Muhammad Alatas.

MUI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan sikap terhadap konser Andrea Bocelli melalui bentuk-bentuk aksi simbolik, pernyataan resmi, maupun demonstrasi yang dilakukan secara tertib. MUI juga menekankan pentingnya agar aspirasi yang disampaikan masyarakat diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.

Menurut Sudarnoto, penolakan terhadap konser tersebut merupakan bentuk ekspresi dukungan terhadap Palestina. Namun, ia menegaskan bahwa segala bentuk penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara damai dan sesuai dengan prinsip konstitusional.

Penolakan ini didasarkan pada rekam jejak Bocelli yang pernah tampil dalam acara penggalangan dana untuk pasukan militer Israel (IDF) pada tahun 2010. Prof Sudarnoto menegaskan bahwa aksi penolakan tersebut murni berorientasi pada misi kemanusiaan dan penolakan terhadap agresi penjajahan yang terus berlangsung di Palestina.