Bank Indonesia (BI) memberikan perhatian serius terhadap penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang disalahgunakan dalam transaksi perjudian online. Untuk mencegah praktik ini, bank sentral telah menyiapkan empat langkah strategis guna memperketat pengawasan dan menjaga integritas ekosistem pembayaran digital.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyatakan bahwa penyalahgunaan QRIS untuk kegiatan ilegal menjadi fokus utama perhatian pihaknya. Menurutnya, keandalan sistem pembayaran digital harus tetap dipertahankan.

""QRIS untuk judol tentunya BI anggap serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal karena QRIS standar. Kami melihat ekosistem ini harus bisa diandalkan,"", ujar Filianingsih dalam paparannya.

Langkah pertama yang diambil BI adalah mewajibkan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta agregator untuk meningkatkan verifikasi mitra dagang melalui prinsip Know Your Customer (KYC). Verifikasi ini dilakukan sejak proses awal pendaftaran agar dapat memastikan integritas transaksi.

Langkah kedua mencakup peningkatan kemampuan sistem pemantauan guna mendeteksi pola transaksi yang tidak sesuai dengan profil usaha pedagang. Hal ini penting untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan secara dini.

Filianingsih memberi contoh bahwa transaksi yang terus-menerus berlangsung pada waktu di luar jam operasional normal bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan QRIS. Oleh karena itu, penyedia jasa pembayaran harus segera bertindak ketika menemukan kejanggalan tersebut.

""Misal di malam hari QRIS adalah merchant jual cilok, misal tengah hari ada transaksi terus-menerus, ini mencurigakan. Ini harus ada tindakan,"", jelasnya.

Langkah ketiga adalah memperketat pengawasan berkala terhadap rekam jejak transaksi pedagang dan menyertakan pelaku usaha yang terbukti melibatkan diri dalam tindakan kriminal ke dalam daftar hitam nasional. BI juga telah menyiapkan sanksi bagi PJP yang melanggar aturan, mulai dari pembekuan operasional hingga pencabutan izin.

Pada langkah keempat, BI bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memberantas aliran dana hasil perjudian online. Filianingsih menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen BI menjaga sistem pembayaran nasional tetap aman dan andal.

""Intinya BI menjaga integritas ekosistem ini,"", tegas Filianingsih.

Kebijakan pengawasan ketat tersebut sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai tingginya penggunaan QRIS dalam transaksi judi daring selama 2025. PPATK mencatat, sebanyak 78,5 persen dari total 305,35 juta transaksi setoran deposit perjudian online menggunakan QRIS, dengan nilai mencapai Rp19,35 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa transaksi lainnya dilakukan melalui rekening bank serta dompet elektronik. Kedua kanal tersebut mencatatkan 83,79 juta transaksi senilai Rp16,67 triliun.

""Sisanya dilakukan melalui transfer rekening bank maupun dompet elektronik sebanyak 83,79 juta transaksi senilai Rp16,67 triliun,"", kata Ivan dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Tren penggunaan QRIS untuk setoran judi online terus meningkat pada triwulan I tahun 2026. PPATK mencatat porsinya mencapai 88,6 persen dari total frekuensi transaksi setoran, sedangkan penggunaan transfer perbankan konvensional turun menjadi hanya sebesar 11,4 persen.

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa QRIS dan instrumen pembayaran digital lainnya tetap merupakan sarana transaksi yang sah. Penyalahgunaannya oleh jaringan judi daring tidak menghilangkan peran teknologi tersebut dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

""QRIS dan berbagai instrumen pembayaran digital berbasis rupiah merupakan sarana transaksi yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian,"", ujar Ivan.

"PPATK menilai, persoalan utama terletak pada penyalahgunaan instrumen pembayaran oleh jaringan judi online yang memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dan pemantauan pedagang. Karena itu, penguatan proses penerimaan serta pengawasan mitra dagang secara berkelanjutan menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah aliran dana ilegal.".

""Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Karena itu diperlukan penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan,"", katanya.

PPATK juga mengungkapkan beberapa modus pencucian dana yang digunakan oleh jaringan judi online, seperti pemanfaatan rekening milik pihak ketiga, manipulasi identitas menggunakan teknologi deepfake, pendirian perusahaan cangkang, serta penggunaan profil pedagang usaha mikro fiktif pada layanan agregator pembayaran.

Selain itu, PPATK menemukan bahwa berbagai layanan keuangan berbasis teknologi dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran uang hasil dari aktivitas perjudian daring. Layanan tersebut mencakup payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan digital, hingga penjualan voucher elektronik.

""PPATK juga menemukan penyalahgunaan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi, mulai dari payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan digital, hingga penjualan voucher digital,"", tegas Ivan.