Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus penipuan dengan inisial NIR di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat pada Selasa (20/10/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB dan menjadi penangkapan ke-13 dari buronan terpidana yang berhasil ditangkap oleh Kejari Surabaya selama tahun 2026.

Terpidana diamankan untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, terdakwa dihukum dua tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan penipuan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejari Surabaya, proses penangkapan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

"Saat itu, Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan buronan di wilayah Surabaya," ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, Fendi Nugroho SH MH dalam pernyataan tertulisnya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Tabur melakukan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan keberadaan target yang dicari.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendeteksi bahwa terpidana sedang makan siang di sebuah restoran cepat saji. Tim Tabur kemudian dikerahkan menuju lokasi guna mengamankan terdakwa.

Petugas tiba di restoran sekitar pukul 13.25 WIB dan melakukan pengintaian untuk memverifikasi identitas sasaran. Setelah identitas terkonfirmasi, petugas langsung melanjutkan penangkapan.

"Proses pengamanan berlangsung tanpa kendala berarti," tambahnya.

Terpidana disebut bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas. Setelah ditangkap, Tim Tabur membawa terpidana ke Kantor Kejari Surabaya dan tiba kira-kira pada pukul 14.15 WIB.

Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berlaku.

Setelah itu, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai dengan putusan yang sudah dikeluarkan.

Keberhasilan dalam menangkap buronan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap serta memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap para terdakwa yang masuk daftar pencarian orang.