Kenaikan status laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilayangkan ANW terhadap Betrand Peto dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan mendapatkan respons positif dari tim kuasa hukum ANW. Proses ini dinilai sebagai langkah penting dalam penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol dan Tua Ambarita, menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap telah menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nathaniel Hutagaol menyatakan rasa terima kasih kepada kepolisian atas kenaikan status laporan tersebut. Ia menekankan bahwa sebelumnya laporan masih dalam tahap penyelidikan, namun kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jadi kita apresiasi Polda Metro Jaya, karena telah bertugas, bekerja dengan baik, bekerja sesuai aturan hukum yang ada. Sehingga proses ini dari penyelidikan naik ke penyidikan. Maka kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi," ujar Nathaniel, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/10). Ia menilai bahwa peningkatan status ini merupakan bentuk pengakuan terhadap seriusnya laporan yang diajukan oleh ANW.
Menurut Nathaniel, kenaikan status perkara tersebut semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa proses hukum telah berjalan secara sah dan transparan. Ia menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan bahwa laporan ANW tidak diabaikan atau dianggap sepele.
Sebelum memberikan pendampingan hukum, tim kuasa hukum terlebih dahulu melakukan kajian mendalam terhadap perkara tersebut. Nathaniel menjelaskan bahwa mereka memastikan semua aspek hukum dan fakta telah dipahami secara menyeluruh.
"Sejak awal kami optimistis. Kenapa kami optimistis? Karena sebelum kami mendampingi, kami mempelajari. Bukan kita ujug-ujug masuk, ingat. Dia membuat laporan tanpa pendampingan," kata Nathaniel. Ia menegaskan bahwa ANW telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya sebelum mendapatkan pendampingan hukum dari timnya, sehingga proses hukum sudah berjalan sejak awal.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa penyusunan pasal dalam laporan merupakan kewenangan penyidik kepolisian, bukan pelapor. Menurut Nathaniel, ANW hanya menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
"Dia hanya melaporkan apa yang terjadi sama dia, yang membuat pasal-pasal itu penyidik Polda Metro. Berarti penyidik Polda Metro waktu menerima laporan merasa bukti permulaannya sudah cukup," tuturnya. Ia menekankan bahwa penyidik memiliki otoritas untuk menentukan pasal-pasal hukum yang relevan berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan.
Tua Ambarita, selaku kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
"Nah, untuk saat ini kan kita belum mendapat informasi itu. Tapi yang pastinya kalau dalam hukum itu, kalau suatu peristiwa pidana sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, artinya itu sudah ada peristiwa pidana seperti itu," ujar Tua. Ia menegaskan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti adanya penetapan tersangka, karena masih terdapat proses lanjutan yang harus dilalui.
"Untuk masalah penetapan tersangka, biarlah itu menjadi kewenangan penyidik. Yang pastinya kami sangat mengapresiasi kinerja daripada Polda Metro Jaya, karena mereka telah tegak lurus untuk menegakkan keadilan di negara ini," lanjutnya. Ia menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan tetap mengikuti perkembangan kasus secara intensif dan siap memberikan dukungan hukum sesuai kebutuhan proses hukum.
Terkait kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pelapor maupun terlapor, Tua menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Ia menekankan bahwa setiap langkah dalam proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.
"Walaupun ini sudah naik ke tahap penyidikan, sekiranya apabila penyidik merasa perlu ada keterangan tambahan, maka itu akan diperiksa. Kembali lagi itu semuanya kepada kewenangan daripada penyidik Polda Metro," jelasnya. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Diketahui bahwa Betrand Peto dilaporkan oleh ANW pada tanggal 12 September 2026. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada dini hari. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan fisik selama berada di lokasi tersebut.
ANW juga menyertakan bukti visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada sejumlah bagian tubuhnya. Bukti ini menjadi salah satu dasar kuat dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.