Perselisihan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan publik setelah kedua pihak menyampaikan bukti-bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan ini menunjukkan kompleksitas yang mendalam, tidak hanya terkait dengan keputusan hukum tetapi juga aspek emosional dan kesejahteraan anak.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa tujuan gugatan yang diajukan kliennya jauh melampaui sekadar mendapatkan hak asuh. Ia menekankan bahwa inti dari gugatan tersebut adalah memperjuangkan kepastian bagi Ruben sebagai seorang ayah untuk dapat bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya secara rutin.
Minola menyatakan bahwa Ruben Onsu bahkan bersedia mencabut gugatan jika tercapai kesepakatan yang memungkinkan pertemuan antara ayah dan anak berlangsung secara teratur dan terjamin. Hal ini menunjukkan komitmen Ruben untuk menyelesaikan persoalan melalui jalan damai, selama kepentingan anak tetap diutamakan.
Sejak awal pengajuan gugatan, Minola menyebut ada tiga poin utama yang menjadi perhatian utama bagi Ruben. Pertama, terkait dengan pembagian waktu pertemuan dengan anak-anak yang menurut pihak Ruben belum dilaksanakan sesuai kesepakatan dalam Akta 39.
Menurut Minola, kesepakatan dalam Akta 39 seharusnya menjadi pedoman bersama bagi kedua orang tua. Namun, karena pelaksanaannya tidak berjalan sesuai perjanjian, diperlukan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak ayah tersebut.
"Dan sebenarnya walaupun tidak ada Akta 39, itu adalah hak asasi seorang ayah untuk tetap bisa berkumpul bersama dengan anak-anaknya. Jadi tanpa perjanjian pun sebenarnya hak seorang ayah itu adalah bertemu dengan anak-anaknya," kata Minola, di kantornya, Kamis (29/10).
"Selain itu, Minol juga mengingatkan bahwa perceraian antara suami dan istri tidak serta-merta mengakhiri hubungan antara anak dan ayahnya."
"Karena perceraian ayah dan ibu itu tidak memutuskan hubungan antara anak dengan ayahnya," lanjutnya.
Alasan kedua yang disampaikan oleh Minola berkaitan dengan kekhawatiran terhadap lingkungan tempat anak-anak dibesarkan. Ia menegaskan bahwa Ruben merasa ada kondisi tertentu dalam lingkungan tersebut yang berpotensi mengganggu pertumbuhan fisik maupun mental anak.
Minola menjelaskan bahwa kekhawatiran ini bukan didasari asumsi semata, tetapi berdasarkan pengamatan dan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan anak secara holistik.
Alasan ketiga yang menjadi dasar gugatan adalah dugaan eksploitasi terhadap anak. Minola menyatakan bahwa pihaknya mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya praktik yang dapat merugikan anak secara emosional atau finansial, meskipun belum tentu terbukti secara hukum.
Minola kemudian membandingkan pola pembuktian yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Ia menilai bahwa bukti-bukti dari Ruben fokus pada tiga aspek utama: pembagian waktu, kondisi lingkungan anak, serta dugaan eksploitasi.
Sementara itu, menurut pandangannya, sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak Sarwendah lebih banyak berfokus pada kekurangan dan masalah pribadi Ruben. Termasuk persoalan utang, kedatangan penagih pinjaman daring atau pinjol, status tersangka, kondisi kesehatan, hingga aspek kehidupan pribadinya.
Minola juga menyentil penggunaan rekaman video call sebagai salah satu bukti yang diajukan. Ia menilai materi tersebut digunakan untuk menunjukkan dugaan penyimpangan atau perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria orang tua yang layak.
"Dan mereka menganggap ini tidak memiliki suatu efek kepada psikologi anak gitu lho. Yang mereka anggap memiliki dampak psikologi ke anak ini hanya perilaku ayahnya yang dalam memperjuangkan hak untuk berkumpul bersama dengan anaknya ini," ujarnya.
Ia mempertanyakan logika hukum dan etis di balik penilaian tersebut. Menurut Minola, jika tindakan Ruben dalam memperjuangkan hak bertemu anak dianggap dapat memengaruhi kondisi psikologis anak, maka bukti-bukti yang menyoroti kekurangan sang ayah juga harus dievaluasi secara hati-hati terhadap dampaknya terhadap anak.
Terhadap bukti pemeriksaan psikologis yang diajukan oleh pihak Sarwendah, Minola tidak langsung membantah hasilnya. Namun, ia menyoroti mekanisme pemeriksaan yang digunakan, termasuk independensi psikolog dan metode yang diterapkan.
Menurut Minola, pemeriksaan psikologis terhadap anak harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari bias. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan yang tidak didukung oleh prosedur yang jelas dapat merugikan kepentingan anak.
"Karena psikolognya kan juga tentu adalah psikolog yang harusnya independen. Tapi kalau misalnya kemudian psikolognya itu tidak independen dibawa oleh seseorang dan dia ingin mendapatkan hasil rekomendasi seperti apa yang diinginkan, ya tentu hasilnya akan keluar seperti apa yang diinginkan," tutur Minola.