Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Djarum dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini berhubungan dengan pengelolaan cukai rokok, yang menjadi fokus penyelidikan karena potensi kerugian negara akibat praktik tidak sesuai ketentuan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan erat dengan mekanisme pengenaan cukai pada produk rokok milik PT Djarum. Ia menegaskan bahwa penyelidikan sedang berjalan secara intensif untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata Budi.

"Namun demikian, KPK masih mendalami adanya dugaan pemberian uang oleh PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai. Terlebih perkara ini berkaitan dengan cukai rokok."

"Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut," tuturnya.

"Di sisi lain, KPK juga berpeluang memanggil pihak-pihak dari PT Djarum sebagai saksi. Tetapi proses pemanggilan itu akan dilakukan secara bertahap."

"Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada bulan Februari 2026. Hasil dari operasi tersebut memungkinkan lembaga antirasuah untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yang kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut.

],