Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik saat ini sedang menelusuri dugaan aliran dana senilai Rp 687,5 juta serta telah memeriksa sebanyak 11 saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono SH MH, menyampaikan perkembangan tersebut berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr IG Punia Atmaja NR SH MH.
Dalam keterangannya, Aspidsus menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya mengenai dugaan aliran dana kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024 dengan inisial NK.
Berdasarkan fakta yang disebutkan dalam surat dakwaan penuntut umum di sidang pengadilan, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp 687.500.000. Nilai tersebut terdiri atas Rp 552.500.000 yang diduga telah diserahkan oleh almarhum OS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp 135.000.000 yang diduga diserahkan oleh tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT.
Namun, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Hubungan keterkaitannya dengan perkara akan diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta-fakta yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi SH MH, menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri fakta-fakta tersebut sekaligus menguji kesesuaiannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penyidik juga telah memanggil serta memeriksa beberapa saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
"Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut," kata penyidik yang disampaikan melalui Kejati Jatim.
Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap fakta yang terungkap akan ditindaklanjuti melalui pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah.
Penanganan perkara ini juga disebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dengan demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus diuji melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.