Kebakaran yang terjadi di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, masih menjadi perhatian publik hingga hari ketujuh sejak kejadian. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, meskipun titik api telah berkurang secara signifikan, asap masih terlihat mengepul dari sejumlah area timbunan sampah yang terdampak.

Upaya pemadaman dan pendinginan terus dilakukan secara intensif guna memastikan bahwa bara api yang tersisa di dalam tumpukan sampah tidak kembali memicu ledakan kebakaran. Proses ini menjadi krusial untuk mencegah perluasan area terbakar dan meminimalkan risiko bahaya bagi lingkungan sekitar.

Salah satu strategi penanganan yang diterapkan adalah penyiraman dari udara atau yang dikenal sebagai water bombing. Menurut informasi dari media sosial Humas Pemerintah Provinsi Jawa Timur, operasi ini direncanakan berlangsung hingga 31 Oktober 2026, dengan pertimbangan kondisi lapangan yang masih memerlukan pendekatan khusus.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turut meninjau langsung lokasi kebakaran pada Minggu, 25 Oktober 2026. Dalam kunjungannya, ia menyampaikan bahwa hingga saat itu helikopter telah melakukan 21 kali operasi water bombing, dengan total volume air yang disiram mencapai 21.000 liter.

Khofifah mengapresiasi kerja keras petugas pemadam kebakaran serta para relawan yang terlibat dalam penanganan darurat ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah secara sembarangan, khususnya di masa cuaca kering seperti saat ini, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Ayo bersama cegah kebakaran dengan tidak melakukan pembakaran sembarangan dan tetap waspada terhadap potensi api di sekitar kita," jelas Gubernur Khofifah di lokasi.

Ia menekankan pentingnya melakukan penguraian timbunan sampah secara bertahap agar dapat dilakukan identifikasi terhadap bara api yang mungkin masih tersisa di dalam tumpukan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kebakaran tidak merebak kembali.

"Timbunan perlu diurai agar air bisa menjangkau sumber bara, lalu disiram dan didinginkan berulangkali dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas," tambahnya.

Sementara itu, perkembangan kasus kebakaran TPA Supit Urang juga telah masuk ke tahap hukum. Kepolisian telah menetapkan seorang warga berinisial K sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Tersangka diduga melakukan pembuangan puntung rokok saat sedang memanen pisang di sekitar area TPA. Meskipun dugaan ini masih perlu dikonfirmasi melalui hasil penyidikan lebih lanjut, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kebakaran di TPA Supit Urang menimbulkan kekhawatiran luas karena luas area yang terdampak dilaporkan mencapai sekitar 15,5 hektare. Masyarakat dianjurkan untuk tidak melakukan pembakaran terbuka dan segera melaporkan kepada petugas berwenang apabila menemukan potensi kebakaran guna mencegah eskalasi lebih lanjut.