Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik dokter berinisial IS, yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun di Bandung, Jawa Barat.

Yahya turut prihatin atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang dokter terhadap anak kandungnya ini. Apalagi sebagai seorang dokter, seharusnya IS bisa menjadi teladan bagi masyarakat.

""“Saya merasa prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi yang melakukan seorang dokter yang seharusnya menjadi teladan masyarakat,"” kata Yahya saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/10/2026).

"Lalu, kata Yahya, ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman berat apabila terbukti bersalah dalam proses peradilan."

"Meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang berat. Karena dilakukan oleh ayah terhadap anaknya," ujarnya.

"Selain proses hukum, Yahya Zaini juga mendesak Kemenkes mengambil langkah tegas terhadap status profesional dokter IS. Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut perlu menjadi pertimbangan serius dalam evaluasi izin praktik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Ketiga, mendesak Kemenkes untuk mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan. Karena telah memperlakukan profesi kedokteran," tegasnya.

"Yahya juga meminta Kemenkes melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap dokter IS. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mengevaluasi kondisi yang bersangkutan, tanpa mengesampingkan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang menjeratnya."

"Meminta Kemenkes untuk memeriksa kesehatan jiwa dokter yang bersangkutan. Untuk mengetahui adanya dugaan perilaku yang menyimpang dari yang bersangkutan. Karena kasus tersebut tidak lumrah terjadi pada seorang dokter terhadap anaknya sendiri," ujar Yahya.

"Di sisi lain, Yahya turut menyoroti peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam mengawasi dan membina anggotanya agar mematuhi etika profesi. Ia menilai pengawasan perlu diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa."

"Pengawasan perlu dilakukan secara ketat agar setiap anggota IDI tunduk dan patuh terhadap etika profesi. Terjadinya kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan IDI terhadap anggotanya. Dengan kata lain, IDI telah gagal dalam membina anggotanya," tandasnya.

Terduga Ditangkap di Bekasi Sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan dokter berinisial IS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun. Polisi menangkap IS di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur, pada Rabu dini hari, setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis korban.

Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Barat Kombes Pol. Rumi Untari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan ahli untuk memperkuat penyidikan.

""Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka," kata Rumi.

Saat menangkap IS sekitar pukul 01.00 WIB, polisi juga mengevakuasi korban yang berada di lokasi bersama tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan anak sekaligus memberikan perlindungan dari potensi ancaman.

Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dokter ke Anak Kandung Diketahui kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial MS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Barat pada 28 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa kekerasan seksual itu terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Lokasi tersebut disebut sebagai kediaman orang tua tersangka.

Kecurigaan MS muncul pada November 2025 ketika putrinya menunjukkan perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan usianya. Saat ditanya secara perlahan, korban disebut mengaku pernah melihat adegan serupa melalui telepon seluler milik ayahnya.

Selain perubahan perilaku, korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian punggung. MS kemudian membawa putrinya menjalani pemeriksaan laboratorium di Bandung pada Januari 2026 untuk mengetahui penyebab keluhan tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan korban positif mengalami infeksi gonore, yaitu infeksi menular seksual yang disebabkan bakteri Neisseria gonorrhoeae. Temuan medis tersebut menjadi salah satu bukti yang ditelusuri penyidik dalam mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Saat ini, korban ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikososial. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat turut mendampingi korban selama proses pemulihan.

Rumi mengatakan, penyidik belum meminta keterangan langsung dari korban karena kondisi psikologis anak menjadi prioritas. Polisi memilih mengutamakan pemulihan trauma sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap korban.

""Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi," ujar Rumi.

Penyidik berencana memeriksa korban pada tahap berikutnya dengan metode yang ramah anak dan melibatkan psikolog profesional. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses pengambilan keterangan tanpa memperburuk kondisi psikologis korban.