Sidang dugaan korupsi pungutan liar (pungli) terkait perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap kesaksian yang menyangkut dugaan penyerahan uang melibatkan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.

Saksi bernama Roy menyatakan bahwa ia pernah diperintahkan oleh Aris untuk mengambil uang yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin pertambangan. Menurut keterangannya, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Aris.

Kesaksian ini diungkapkan Roy saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada hari Jumat (23/10/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) turut mendalami keterangannya dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).

Di hadapan majelis hakim, Roy membenarkan bahwa ia pernah menerima instruksi untuk mengambil uang tersebut.

"Kalau saya disuruh mengambil, iya. Disuruh mengambil ada," kata Roy dalam persidangan.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Roy juga menyebutkan percakapannya dengan Aris pada tahun 2024. Saat itu, menurutnya, Aris memintanya untuk membantu mengurus urusan pertambangan setelah menjabat sebagai kepala dinas.

"Kamu bantu saya urus tambang di sini," demikian pernyataan Aris sebagaimana dibacakan jaksa di persidangan.

Roy membenarkan bahwa pernyataan tersebut tercantum dalam BAP. Ia juga mengakui bahwa ia pernah mendapat tugas untuk bertemu beberapa pihak yang ingin mempercepat proses pengurusan izin pertambangan.

Saksi Roy menyebutkan bahwa dirinya mengenal sejumlah pengusaha tambang, termasuk Jatmito dari Lumajang dan Lim Sinatra yang bergerak di bidang usaha serupa.

Roy mengaku pernah diajak oleh Aris mengunjungi beberapa lokasi pertambangan di Lumajang dan Jember. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara menyeluruh hubungan para pengusaha tersebut dengan proses perizinan yang sedang berjalan.

Roy juga tidak menjelaskan secara terperinci seluruh transaksi yang diduga berkaitan dengan pungutan dalam pengurusan izin tersebut.

Keterangan ini menjadi bagian dari pendalaman jaksa untuk mengungkap pola komunikasi, alur pengurusan perizinan, serta dugaan penyerahan uang yang muncul dalam perkara tersebut.

Meski demikian, hubungan antara para pihak dan dugaan keterlibatan masing-masing tetap harus dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya yang diajukan di persidangan.

Persidangan juga mengungkap keterangan Roy terkait surat titipan dari Reni, istri Aris Mukiyono, yang diterimanya menjelang pemeriksaan BAP.

Roy mengaku sempat memotret surat tersebut. Namun, foto itu kemudian dihapus atas permintaan Reni.

Keterangan mengenai surat tersebut menjadi salah satu bagian dalam pemeriksaan saksi. Meski demikian, isi dan hubungan surat dengan perkara perlu dijelaskan lebih lanjut berdasarkan keterangan lengkap di persidangan.

Lim Sinatra juga memberikan kesaksian terkait proses pengurusan izin pertambangan yang pernah ia lalui.

Lim menyebutkan bahwa dokumen rencana reklamasi sempat menjadi kendala dalam proses tersebut.

Sementara itu, tahapan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dinilainya relatif berjalan lancar.

Keterlibatan Lim Sinatra dalam kasus ini menambah data pendukung untuk memahami alur dan pola pemberian serta penyerahan uang dalam perkara korupsi di Dinas ESDM Jawa Timur.

Keterangan saksi-saksi seperti Roy dan Lim Sinatra memberikan gambaran awal mengenai hubungan antara pejabat dinas dengan para pengusaha yang terkait dalam pengurusan perizinan.

Pihak jaksa masih terus mendalami keterangan-keterangan tersebut guna mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk membuktikan dugaan tindakan korupsi oleh mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.

Selain itu, persidangan juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya serta penyelidikan atas dokumen-dokumen pendukung yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan transparansi dalam pengurusan perizinan pertambangan di lingkungan dinas tersebut.

Keterangan Lim menjelaskan secara rinci tentang prosedur administratif yang wajib diikuti dalam proses permohonan izin pertambangan. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pendampingan bukti-bukti lain untuk mengetahui hubungannya dengan kasus dugaan pemungutan liar yang sedang ditangani oleh pihak penyidik.

Jaksa terus mendalami alur penyerahan uang yang diduga terjadi dalam perkara ini. Keterlibatan Roy dalam memberikan perintah pengambilan dana serta kemungkinan transfer ke Aris menjadi bagian penting dari upaya pembuktian tindakan korupsi di lingkungan ESDM Jawa Timur.

Pemeriksaan lebih lanjut tetap dilakukan jaksa untuk memastikan keterkaitan antara kesaksian tersebut dengan transaksi yang disinyalir terjadi, proses permohonan izin pertambangan, dan peran masing-masing pihak yang telah disebutkan selama persidangan berlangsung.

Hakim majelis akan mengevaluasi semua kesaksian saksi serta bukti-bukti yang diajukan sebelum membuat keputusan akhir dalam perkara ini. Proses penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap elemen pembuktian diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Pada tahap sidang saat ini, dugaan transfer uang, alur pengajuan izin, maupun keterlibatan para pelaku tetap menjadi fokus utama proses penyidikan. Namun demikian, tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu pernyataan kesaksian tanpa pendukung bukti yang kuat.

Dengan adanya kebutuhan verifikasi lebih lanjut dari jaksa serta penilaian hakim majelis terhadap seluruh elemen pembuktian, kasus tersebut masih memerlukan waktu untuk mencapai titik temu dalam upaya menentukan kebenaran dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ESDM Jawa Timur.