Kabar gembira disampaikan bagi warga Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih membuka kesempatan melalui Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II Tahun 2026, yang berlaku hingga tanggal 30 November mendatang.
Program ini diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai fasilitas, termasuk pembebasan sanksi administratif serta penghapusan sebagian atau seluruh tunggakan pokok pajak bagi kelompok tertentu.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Oktober 2026 dan berakhir pada 30 November 2026, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa program ini dirancang untuk meringankan beban finansial warga sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa program tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus 2026.
Program ini menawarkan lima keringanan utama yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai kelompok masyarakat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pertama, wajib pajak dapat menikmati pembebasan sanksi administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keringanan ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat program dan melakukan pembayaran kewajiban pajak selama masa berlaku kebijakan tanpa dikenai sanksi tambahan.
Kedua, terdapat pembebasan pengenaan PKB progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.
Pembebasan ini memungkinkan masyarakat untuk menghindari kenaikan tarif pajak berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan, dengan informasi dan pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Samsat.
Ketiga, bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, diberikan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk sepeda motor roda dua.
Pengurangan ini berlaku untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan syarat teknis yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Bapenda Jatim.
Buruh yang ingin mengajukan keringanan wajib menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan status pekerjaan mereka saat melakukan proses pengajuan.
Keempat, masyarakat yang terdata dalam program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga mendapatkan keringanan khusus.
Program ini mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kelima, pengemudi transportasi online juga menjadi salah satu kelompok prioritas dalam program ini.
Pemprov Jatim memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kegiatan transportasi berbasis aplikasi.
Keringanan ini diberikan dengan memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh Bapenda Jatim, termasuk verifikasi data kendaraan dan penggunaan layanan digital.
Program ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam sistem perpajakan daerah sekaligus memperbaiki kualitas data administrasi kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih baik di masa depan.
Seluruh informasi mengenai program, syarat, dan prosedur dapat diakses melalui layanan resmi Bapenda Jatim maupun kantor Samsat tersebar di seluruh wilayah provinsi.
Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, kesempatan ini menjadi momen strategis untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani sanksi tambahan.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen Pemprov Jatim dalam mendorong keadilan sosial dan inklusi ekonomi melalui reformasi perpajakan daerah.
Pemerintah berharap program ini tidak hanya menyelesaikan tunggakan, tetapi juga membangun budaya pembayaran pajak yang lebih sadar dan teratur di masyarakat.
Kesuksesan program akan dinilai dari tingkat partisipasi wajib pajak serta peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari sektor perpajakan kendaraan bermotor.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan serupa dapat menjadi acuan untuk pengembangan program perpajakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain kendaraan roda dua berupa sepeda motor, program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor juga mencakup kendaraan bermotor roda tiga. Pembebasan ini berlaku untuk tunggakan pokok PKB yang menumpuk mulai dari tahun 2025 hingga tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Keringanan pajak ini dirancang untuk mendukung masyarakat yang bergantung pada kendaraan roda tiga sebagai alat transportasi utama dalam menjalankan aktivitas harian maupun kegiatan ekonomi sehari-hari, seperti angkutan barang atau jasa pengantar.
Bapenda Jawa Timur mengimbau seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku pembebasan berakhir. Hal ini penting agar warga tidak kehilangan kesempatan mendapatkan keringanan pajak yang telah disediakan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penerapan, persyaratan pendaftaran, serta layanan pembayaran, masyarakat dapat mengakses kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan kanal resmi milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur.
Kantor Bapenda Jatim menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, termasuk layanan call center dengan nomor telepon (031) 2957070, WhatsApp Center di nomor 081130557070, serta akses melalui website resmi di https://new.dipendajatim.go.id/
Perlu ditegaskan bahwa program ini tidak berarti seluruh kewajiban pajak kendaraan otomatis dihapus. Pembebasan hanya berlaku terhadap jenis tertentu dari tunggakan, sesuai dengan skema yang telah ditetapkan, serta terbatas pada kelompok penerima yang memenuhi syarat.
Setiap skema keringanan memiliki ketentuan yang berbeda mengenai jenis pajak yang dibebaskan, golongan masyarakat yang layak menerima, serta batasan waktu dan jumlah tunggakan yang dapat dihapuskan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan ini sangat penting bagi setiap warga.
Program ini memiliki tenggat waktu hingga 30 November 2026, sehingga warga Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau ingin memanfaatkan pembebasan sanksi administratif sebaiknya segera memeriksa status pajak kendaraannya melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Melalui sistem digital yang tersedia, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah kendaraan mereka termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat untuk pembebasan, serta langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil.
Kegiatan pemeriksaan status pajak secara mandiri sangat disarankan agar masyarakat dapat menghindari penundaan atau kehilangan kesempatan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir.
Seiring dengan itu, Bapenda Jatim terus berupaya meningkatkan aksesibilitas dan transparansi layanan pajak melalui berbagai saluran digital, guna mendukung kepatuhan wajib pajak secara nasional serta mempercepat proses penyelesaian tunggakan secara efisien.