Adopsi anak merupakan salah satu bentuk upaya yang dilakukan oleh pasangan suami istri atau keluarga untuk memberikan kasih sayang, perlindungan, dan kesempatan hidup yang lebih layak bagi anak-anak yang membutuhkan. Namun, dalam konteks agama Islam, pertanyaan mengenai hukum adopsi serta status hukum anak angkat menjadi hal yang perlu dipahami secara mendalam, terutama terkait apakah anak angkat dapat dianggap sebagai anak kandung dan berhak mewarisi dari orang tua angkatnya.

Menurut ajaran Islam, memelihara, merawat, serta mendidik anak angkat diperbolehkan dan bahkan dianggap sebagai tindakan yang mulia. Memberikan perlindungan kepada anak-anak yang terlantar atau membutuhkan dukungan sosial merupakan bentuk ibadah yang tinggi. Namun, meskipun pengasuhan dilakukan secara penuh kasih sayang, hal ini tidak mengubah hubungan nasab atau garis keturunan anak dengan keluarga kandungnya.

Ketentuan ini dijelaskan dalam penelitian yang dilakukan oleh Sukardi berjudul Adopsi Anak dalam Hukum Islam, yang dimuat dalam jurnal Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, Volume 5, Nomor 2, tahun 2018. Kajian tersebut membahas secara komprehensif mengenai aturan adopsi, kedudukan hukum anak angkat, hak waris, serta perwalian menurut perspektif hukum Islam.

Menurut Islam, pengangkatan anak diperbolehkan selama tujuannya adalah untuk menjaga, memelihara, memberikan pendidikan, dan memenuhi kebutuhan dasar anak. Namun, pengangkatan tersebut tidak boleh menghilangkan atau meniadakan identitas serta hubungan nasab yang melekat pada anak dengan keluarga kandungnya.

Dalam terminologi hukum Islam, praktik pengangkatan anak dikenal sebagai tabanni. Istilah ini merujuk pada tindakan mengambil anak orang lain untuk dijadikan bagian dari keluarga secara sosial dan emosional, termasuk dalam hal kasih sayang dan pemeliharaan, namun tetap mempertahankan hubungan darah aslinya.

Terlepas dari kehangatan emosional yang dibangun, Islam menegaskan adanya perbedaan mendasar antara memberikan pengasuhan kepada anak dan mengubah status hukumnya menjadi anak kandung. Pengangkatan tidak menciptakan ikatan nasab baru antara orang tua angkat dan anak angkat.

Sukardi menjelaskan bahwa dalam Islam, adopsi hanya mengalihkan tanggung jawab sosial seperti pemeliharaan, pendidikan, serta kesejahteraan anak kepada pihak yang mengangkat. Namun, hal tersebut tidak mengubah status hukum atau hubungan keturunan secara legal dan biologis.

Oleh karena itu, meskipun orang tua angkat dapat menyayangi dan memperlakukan anak angkat dengan penuh kasih sayang serta kepedulian, mereka tetap harus menjaga identitas asli anak, termasuk nama dan nasab dari ayah kandungnya.

Salah satu dalil utama yang menegaskan prinsip ini terdapat dalam Al-Qur'an, surah Al-Ahzab ayat 4 dan 5. Ayat 4 menyatakan bahwa anak angkat tidak boleh disamakan secara hukum dengan anak kandung, sementara ayat 5 menekankan pentingnya menyebut anak dengan nama bapak kandungnya jika identitas tersebut diketahui.

Sejarah Islam juga menyimpan contoh nyata dalam kisah Zaid bin Haritsah, yang sebelumnya dikenal sebagai Zaid bin Muhammad setelah diangkat menjadi anak oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, setelah turunnya ketentuan mengenai nasab dalam surah Al-Ahzab, Zaid kembali dinisbatkan kepada ayah kandungnya, Haritsah.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa hubungan pengasuhan yang kuat tidak serta-merta menggantikan hubungan darah atau nasab. Status hukum anak tetap berdasarkan garis keturunan biologis, bukan hanya berdasarkan ikatan emosional atau sosial.

Selain itu, peristiwa Nabi Muhammad SAW menikahi Zainab binti Jahsy, yang merupakan mantan istri Zaid bin Haritsah, juga menjadi bagian dari penegasan bahwa anak angkat tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan anak kandung. Peristiwa ini disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 37.

Kesimpulannya, meskipun Islam memperbolehkan dan mendorong pengasuhan terhadap anak yang membutuhkan, namun tidak mengakui adanya hak waris antara orang tua angkat dan anak angkat karena hubungan nasab tetap berdasarkan keturunan biologis.

Persoalan hak waris menjadi salah satu isu krusial dalam konteks hukum adopsi anak menurut ajaran Islam. Dalam prinsip dasar hukum waris Islam, hubungan kekeluargaan yang menentukan kedudukan ahli waris didasarkan pada nasab atau silsilah keturunan, bukan atas dasar pengasuhan semata.

Anak angkat tidak secara otomatis menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, begitu pula sebaliknya. Orang tua angkat tidak otomatis berhak mewarisi harta anak angkat setelah meninggal dunia. Semua hak dan kewajiban dalam hal warisan tetap mengacu pada ketentuan nasab yang diatur dalam syariat Islam.

Meskipun demikian, Islam memberikan ruang bagi orang tua angkat untuk memastikan kesejahteraan anak setelah mereka meninggal dunia. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan sesuai dengan ajaran agama.

Salah satu cara yang diperbolehkan adalah pemberian hibah secara langsung selama orang tua angkat masih hidup, atau melalui pembuatan wasiat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua bentuk ini memungkinkan anak angkat menerima bagian dari harta tanpa harus menjadi ahli waris secara hukum.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan ketentuan khusus mengenai wasiat wajibah dalam Pasal 209. Ketentuan ini memungkinkan pemberian bagian harta kepada anak angkat atau orang tua angkat yang tidak termasuk ahli waris, dengan batas maksimal sepertiga dari total harta warisan.

Penerapan ketentuan wasiat wajibah harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan berbagai pertimbangan, seperti kondisi kasus nyata, hak-hak ahli waris yang sah menurut syariat, serta putusan resmi dari pengadilan yang berwenang.

Oleh karena itu, orang tua angkat disarankan untuk merencanakan pemberian harta secara matang dan tepat agar kebutuhan anak tetap terjamin tanpa melanggar hak-hak pihak lain yang juga berhak atas warisan.

Selain masalah waris, status anak angkat juga menimbulkan pertanyaan mengenai perwalian, khususnya dalam konteks pernikahan anak perempuan.

Menurut hukum Islam, pengangkatan anak tidak secara otomatis memberikan hak sebagai wali nikah kepada ayah angkat. Wali nikah ditentukan berdasarkan hubungan nasab atau keturunan yang sah menurut syariat.

Artinya, seorang ayah angkat tidak dapat langsung bertindak sebagai wali nikah hanya karena telah membesarkan anak tersebut sejak kecil. Status pengasuhan tidak menggantikan status nasab dalam hal pernikahan.

Jika anak perempuan yang diangkat akan menikah, penentuan wali nikah harus mengikuti ketentuan hukum Islam dan prosedur resmi yang berlaku. Apabila tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka penanganannya harus dikonsultasikan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) atau pihak berwenang lainnya.

Langkah ini penting untuk menjamin bahwa proses pernikahan berjalan sesuai dengan ajaran agama dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengangkatan anak dalam Islam tidak cukup dilakukan secara pribadi atau informal. Proses harus mengikuti aturan hukum yang telah ditetapkan agar hak-hak anak tetap terlindungi.

Menurut jurnal Sukardi, pengangkatan anak bagi masyarakat Muslim dilakukan melalui permohonan penetapan kepada Pengadilan Agama. Calon orang tua angkat harus menyertakan berbagai persyaratan dan dokumen yang akan diperiksa oleh majelis hakim.

Prinsip utama dalam proses pengangkatan anak mencakup beberapa aspek penting, antara lain: mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, tidak memutus hubungan darah dengan orang tua kandung, menjaga identitas dan agama anak sesuai ketentuan hukum, serta memastikan anak mendapatkan pengasuhan, pendidikan, perlindungan, dan kebutuhan hidup yang layak.

Selain itu, calon orang tua angkat juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur pengangkatan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia, ketentuan mengenai pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya. Pasal 39 secara tegas menyatakan bahwa pengangkatan anak harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan tidak boleh memutus hubungan darah dengan orang tua kandung.

Prosedur serta kewenangan pengadilan harus diperhatikan secara seksama sesuai ketentuan yang berlaku untuk setiap kasus yang bersangkutan.

Hukum adopsi anak dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan selama tujuannya adalah memberikan perlindungan, pengasuhan, pendidikan, dan kehidupan yang layak bagi anak.

Namun, pengangkatan anak tidak mengubah nasab anak menjadi anak kandung dari orang tua angkat. Status ini berdampak langsung terhadap hak waris dan perwalian nikah, yang tetap harus mengikuti ketentuan hukum Islam.

Oleh sebab itu, orang tua angkat wajib memahami secara mendalam aturan agama dan hukum negara sebelum melangkah mengadopsi anak. Dengan pemahaman yang benar, kasih sayang dapat diwujudkan secara utuh, sambil tetap menjamin identitas, hak, dan masa depan anak tetap terlindungi secara hukum dan agama.

an tentang Adopsi Anak Salah satu landasan utama hukum adopsi anak dalam Islam terdapat dalam Al-Qur