Kasus dugaan penipuan berkedok ajaran agama yang terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kini menjadi perhatian publik. Seorang pria dengan inisial FF dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan melakukan penipuan serta pemerasan terhadap para pengikutnya. Kerugian finansial yang dilaporkan mencapai jumlah sebesar Rp 1,3 miliar.

Perhatian terhadap kasus ini tidak hanya berasal dari aparat hukum, tetapi juga dari tokoh agama terkemuka. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, turut angkat bicara mengenai fenomena tersebut. Ia menegaskan bahwa klaim FF yang menyatakan dirinya sebagai Imam Mahdi merupakan bentuk penyimpangan akidah dalam Islam.

Menurut Kiai Cholil, terdapat beberapa poin penting yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam yang benar. Di antaranya adalah pengakuan pribadi FF sebagai Imam Mahdi, klaim bahwa dirinya memiliki kendali atas takdir dan keimanan seseorang, serta dugaan eksploitasi keyakinan para pengikut untuk tujuan finansial.

"Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan," kata Kiai Cholil dikutip dari laman MUI, Selasa (27/10/2026). Ia menekankan bahwa klaim semacam itu tidak memiliki dasar yang sah dalam ajaran Islam dan berpotensi merusak keimanan umat.

Kiai Cholil menjelaskan bahwa kedatangan Imam Mahdi merupakan bagian dari keyakinan umat Islam terhadap peristiwa akhir zaman. Dalam sejumlah riwayat hadis, Imam Mahdi dikaitkan dengan masa sebelum turunnya Nabi Isa AS dan munculnya Dajjal.

Namun, ia menegaskan bahwa keyakinan tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi siapa pun untuk mengaku sebagai Imam Mahdi tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i.

Menurut Kiai Cholil, terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Imam Mahdi berasal dari keturunan Fatimah, putri Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, pengakuan sepihak atas identitas tersebut tidak dapat diterima tanpa dasar genealogi dan dalil yang kuat.

Kasus di Bangkalan juga menyoroti klaim FF yang menyatakan bahwa ayahnya adalah Ratu Adil. Klaim ini menjadi salah satu poin penting yang disoroti sebagai bentuk penyimpangan ajaran yang dianut oleh para pengikutnya.

Selain itu, Kiai Cholil mengkritik adanya klaim yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki kekuasaan atas takdir, umur, dan keimanan orang lain. Ia menyatakan bahwa hal semacam ini bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam.

Menurut informasi yang diperoleh, para korban diduga mengalami tekanan psikologis berat. Mereka dilaporkan mendapat ancaman akan meninggal dunia dalam periode tertentu jika tidak memenuhi permintaan uang dari pelaku.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa para pengikut juga diancam akan kehilangan iman mereka jika tidak menaati perintah sang guru. Ancaman semacam ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak keyakinan dan kesehatan mental individu.

Kiai Cholil menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, manusia tidak memiliki kuasa mutlak untuk menentukan ajal seseorang atau mengendalikan keimanan orang lain sesuai kehendaknya. Semua hal tersebut berada di tangan Allah SWT.

"Wong dirinya sendiri tidak tahu pada takdirnya sendiri, bagaimana bisa tahu pada takdir orang lain? Kalau tahu, saya pikir enggak bakalan dia nipu dan akhirnya dilaporkan ke polisi," ujar Kiai Cholil. Ia menyindir ironi bahwa pria yang mengaku memiliki kemampuan khusus untuk mengatur nasib orang lain justru berujung pada pelaporan ke polisi, menunjukkan ketidaksesuaian antara klaim dan realitas.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada individu yang mengaku memiliki kemampuan khusus untuk mengetahui atau mengubah nasib orang lain. Keimanan harus dibangun berdasarkan dalil dan ilmu, bukan atas dasar ancaman atau tekanan.

Kiai Cholil juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik keagamaan yang menyimpang, terutama ketika mengandung unsur eksploitasi finansial dan pengendalian psikologis terhadap para pengikut.

Selain masalah akidah, dugaan penipuan dan pemerasan turut menjadi poin krusial dalam kasus ini.

Menurut materi yang disampaikan dalam penyelidikan, FF diduga memanfaatkan kepercayaan para pengikutnya untuk meminta uang dengan berbagai alasan, termasuk penebusan dosa, memperoleh umur panjang, hingga menjamin keselamatan keluarga.

Pengikut dikabarkan menyetorkan dana secara bertahap, yang pada akhirnya menyebabkan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 1,3 miliar.

Kiai Cholil menyayangkan praktik yang diduga memanfaatkan agama sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Menurutnya, penghormatan terhadap guru agama seharusnya tidak dimanfaatkan untuk menciptakan ketaatan tanpa batas, apalagi jika hal tersebut berujung pada kerugian materi dan tekanan psikologis.

Dalam kehidupan beragama, penghormatan terhadap ulama dan guru mengaji memang merupakan bagian dari tradisi masyarakat.

Namun, penghormatan tersebut tetap harus disertai dengan sikap kritis dan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran yang disampaikan.

Masyarakat perlu mampu membedakan antara nasihat keagamaan yang didasarkan pada sumber yang sahih dan klaim pribadi yang digunakan untuk menuntut ketaatan atau meminta uang.

Kiai Cholil menilai bahwa kasus ini tidak dapat dilepaskan dari budaya masyarakat yang memiliki tingkat penghormatan tinggi terhadap tokoh agama, khususnya di Madura.

Tradisi menghormati kiai, guru mengaji, dan tokoh yang dianggap memiliki pengetahuan agama telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan keagamaan di berbagai lingkungan masyarakat.

Kondisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap nilai-nilai keilmuan dan spiritual yang perlu dihargai.

Namun, penghormatan tersebut dapat disalahgunakan jika seseorang memanfaatkan nama besar keluarga atau lingkungan pengajian untuk mendapatkan kepercayaan publik tanpa memiliki kompetensi keilmuan yang memadai.

Menurut Kiai Cholil, FF diketahui berasal dari keluarga yang memiliki tradisi pengajian yang telah dirintis oleh orang tua dan kakaknya.

Namun, tradisi baik tersebut diduga disalahgunakan ketika kepemimpinan berada di tangan pihak yang dinilai tidak memiliki kapasitas keilmuan agama yang memadai.

"Dulu para kiai adalah orang alim yang memberi ajaran-ajaran yang baik. Tapi itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak alim dengan cara menghegemoni masyarakat seakan-akan dia kiai," ungkapnya.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menilai kebenaran seseorang hanya berdasarkan latar belakang keluarga, penampilan, popularitas, atau pengakuan yang dibuat secara mandiri.

Menanggapi kasus ini, Kiai Cholil menekankan pentingnya meningkatkan literasi agama agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam ajaran yang menyimpang maupun penipuan berkedok agama.

Ia mendorong masyarakat untuk mempelajari ajaran Islam dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, berkonsultasi dengan ulama yang memiliki kompetensi, serta memastikan kejelasan latar belakang keilmuan seorang guru agama.

Pendidikan pesantren dan lembaga pendidikan Islam yang memiliki kurikulum serta jalur keilmuan yang jelas dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman umat.

Di era digital, masyarakat juga perlu memanfaatkan media untuk mengakses informasi keagamaan yang tepercaya.

Klaim keajaiban, janji keselamatan, atau ancaman yang mengatasnamakan agama sebaiknya tidak langsung dipercaya tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau masih berada dalam lingkaran kelompok yang diduga menyimpang, Kiai Cholil mengimbau agar mereka mencari pendampingan dari ulama yang tepercaya dan berkoordinasi dengan organisasi keagamaan maupun aparat penegak hukum.

Langkah ini penting agar dugaan penyalahgunaan ajaran agama dapat ditangani secara tepat dan tidak menimbulkan korban tambahan.

Kasus di Bangkalan menjadi pengingat bahwa pemahaman agama perlu berjalan seiring dengan sikap kritis.

Penghormatan kepada tokoh agama tidak berarti membenarkan seluruh perkataan atau tindakan seseorang, terutama jika terdapat dugaan ancaman, pemaksaan, dan permintaan uang yang merugikan pengikutnya.