Isu penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini menjadi perhatian publik. Pakar dari Universitas Airlangga (Unair) menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menerapkan skema tersebut tanpa pertimbangan matang terlebih dahulu.
Sejak lama, sistem penggajian ASN telah berjalan melalui perbankan nasional maupun daerah. Perubahan mekanisme penyaluran gaji dinilai berpotensi menimbulkan tantangan baru jika kesiapan koperasi belum teruji secara menyeluruh.
Prof Dr Bintoro Wardiyanto, pakar kebijakan publik dari Unair, menilai wacana ini perlu dikaji secara mendalam dari berbagai aspek, termasuk kapasitas kelembagaan, efektivitas operasional, serta risiko yang mungkin ditanggung oleh para pegawai.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan melalui website Unair pada Senin (26/10/2026), Bintoro menyoroti belum adanya keseragaman pernyataan antarlembaga pemerintah terkait rencana tersebut.
Ia mengamati adanya ketidakselarasan sinyal di dalam birokrasi, yang menimbulkan keraguan atas kesiapan dan arah kebijakan yang jelas. "Sesama pemerintah kan tidak boleh menolak, bahasanya mengkaji. Tetapi sebenarnya istilah mengkaji itu ya menolak," jelasnya.
Menurut informasi, Menteri Koperasi menyatakan bahwa skema tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2026. Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri menyatakan gagasan ini masih dalam tahap kajian, sementara Kementerian Keuangan belum memberikan respons resmi.
Bintoro menyoroti keberadaan persoalan mendasar yang ingin diselesaikan melalui perubahan mekanisme penyaluran gaji. Ia mempertanyakan urgensi dan manfaat nyata dari pengalihan sistem tersebut.
Menurutnya, sistem perbankan yang telah beroperasi selama puluhan tahun telah memiliki mekanisme penggajian yang terintegrasi dengan layanan pemotongan cicilan pinjaman bagi pegawai. "Selama ini bank nasional dan daerah menyalurkan gaji hampir empat juta PNS dan sekitar enam juta PPPK, sekaligus memotong cicilan mereka. Sistem yang berjalan puluhan tahun lalu Kopdes mau mengambil alih, ya rusak semua," jelasnya.
Perubahan tanpa persiapan yang memadai dikhawatirkan dapat mengganggu sistem yang selama ini digunakan oleh jutaan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia juga menekankan bahwa posisi ASN umumnya tidak menentukan sendiri bank penyalur gaji, karena keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan kebijakan instansi masing-masing.
Selain aspek teknis, Bintoro menyoroti pentingnya kesiapan kelembagaan dari Kopdes Merah Putih. Ia menilai koperasi desa perlu menunjukkan rekam jejak yang baik, kapasitas pengelolaan yang teruji, serta hasil kerja yang dapat diukur sebelum dipercaya menjalankan fungsi penyaluran gaji.
Masalah lain yang muncul adalah mekanisme pemotongan cicilan pegawai. Bank penyalur saat ini telah memiliki sistem yang terintegrasi untuk menangani pembayaran pinjaman, sementara kemampuan Kopdes dalam menjalankan fungsi serupa masih perlu dibuktikan secara nyata.
"Bank penyalur langsung mampu memotong gaji untuk berbagai cicilan pegawai yang diajukan, sedangkan Kopdes ini sulit untuk mengurus jaminan serupa," ungkapnya.
Bintoro juga memperingatkan adanya potensi penyalahgunaan dana serta keterbatasan jangkauan layanan koperasi desa yang mungkin tidak mampu menjangkau seluruh ASN yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sebagai langkah awal, ia menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan penguatan fungsi dasar koperasi desa sebelum memberikan tanggung jawab baru.
Menurut Bintoro, revitalisasi koperasi yang sudah ada, termasuk Koperasi Unit Desa (KUD), perlu menjadi fokus utama agar koperasi benar-benar memiliki tata kelola yang modern dan transparan.
Sementara itu, pelibatan Kopdes dalam layanan keuangan ASN harus mempertimbangkan kesiapan lembaga, keamanan transaksi, serta manfaat nyata bagi para pegawai.
"Pemerintah bisa fokus menghidupkan kembali KUD yang sudah mati. Revitalisasi dari KUD menjadi Kopdes yang modern dan transparan, itu saja dulu pekerjaan rumahnya," tambahnya.
Meskipun demikian, rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih tetap membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan, pembagian tanggung jawab antarlembaga, serta perlindungan terhadap hak-hak pegawai yang sah.