Status laporan ANW terhadap Betrand Peto di Polda Metro Jaya mengalami peningkatan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Keputusan ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang sedang berjalan, setelah ANW menghadapi berbagai tekanan sejak kasus tersebut mulai mencuat di publik.
ANW dilaporkan sempat menangis haru saat mengetahui bahwa laporannya telah ditingkatkan statusnya. Ia merasa perjuangannya akhirnya mendapatkan pengakuan dan perhatian dari sistem hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menyampaikan bahwa peningkatan status laporan merupakan langkah penting setelah kliennya menghadapi tekanan berat selama masa-masa sulit ini. Ia menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan bukanlah hasil dari upaya mencari popularitas.
"Dia terharu dan menangis. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa klien kami memang tidak ingin pansos seperti yang dituduhkan penggemar BP," ujar Nathaniel.
Nathaniel menegaskan bahwa ANW tidak pernah bermaksud menggunakan kasus ini untuk mendapatkan sorotan publik. Ia bahkan membandingkan sikap kliennya dengan anggapan sejumlah pihak yang menganggap ANW ingin memanfaatkan isu tersebut demi kepentingan pribadi.
"Kalau ANW mau pansos, dia pasti sudah buka masker, lalu Live di medsos sambil buka keranjang kuning. Tapi kan klien kami justru diam dan menanggung semua beban psikologis sendiri," lanjutnya.
Sejak awal, ANW memilih untuk tidak banyak berbicara di hadapan publik. Ia lebih memilih fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung, daripada terus-menerus merespons berbagai komentar dan spekulasi yang muncul di media sosial.
Di sisi lain, setelah status laporan ditingkatkan menjadi penyidikan pada 27 Oktober 2026, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan rencana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap ANW selaku pelapor, Betrand Peto sebagai terlapor, serta sejumlah saksi lainnya.
"Selanjutnya, penyidik akan melengkapi bukti dengan memeriksa kembali korban ANW, terlapor BP, dan saksi lainnya," kata Onkoseno, (31/10).
Keputusan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Proses ini menjadi dasar hukum untuk melanjutkan penyelidikan lebih dalam.
Selain ANW dan Betrand Peto, polisi telah meminta keterangan dari sembilan saksi lainnya, yaitu DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, dan AMP. Keterangan dari para saksi ini menjadi bagian penting dalam pengumpulan bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyidik masih memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum menentukan arah hukum selanjutnya. Salah satunya adalah melengkapi keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa secara langsung atau tidak langsung.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah rencana pemeriksaan ulang terhadap Betrand Peto. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Nathaniel menyampaikan bahwa persoalan hukum yang sedang dihadapi ANW turut berdampak besar terhadap kondisi psikologis kliennya. Ia menekankan bahwa beban yang harus ditanggung bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga dampak emosional dan sosial.
ANW harus menghadapi berbagai tekanan, termasuk komentar negatif dan hujatan dari warganet setelah kasus ini menjadi perbincangan publik. Ia mengalami stres yang signifikan akibat situasi tersebut.
Menurut Nathaniel, persoalan ini bukan hanya tentang proses hukum antara pelapor dan terlapor, tetapi juga menyangkut kondisi korban yang harus menjalani proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa traumatis.
ANW dilaporkan mengalami kerugian dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kehilangan pekerjaan akibat dampak dari kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari tindakan kriminal tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga meluas ke ranah sosial dan ekonomi.
Dampak tersebut juga dirasakan oleh keluarga ANW, terutama sang ibu. Nathaniel sebelumnya mengungkapkan bahwa ibu kliennya turut mengalami kebingungan dan tekanan emosional setelah mengetahui persoalan yang menimpa anaknya.
Kondisi psikologis keluarga ANW menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam proses hukum, karena menunjukkan betapa luas dan mendalam dampak dari tindakan yang dilaporkan.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan tetap mendampingi ANW selama proses hukum berlangsung. Mereka bertekad untuk memastikan bahwa kliennya mendapatkan hak-hak sebagai korban dan tidak mengalami tambahan tekanan akibat polemik yang muncul di luar ranah hukum.
Ketua tim kuasa hukum, Nathaniel, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terhadap laporan ANW sebelum memutuskan memberikan pendampingan hukum. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan.
Menurut Nathaniel, ANW bahkan telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya tanpa didampingi oleh pengacara. "Sejak awal kami optimistis. Kenapa kami optimistis? Karena sebelum kami mendampingi, kami mempelajari. Bukan kita ujug-ujug masuk, ingat. Dia membuat laporan tanpa pendampingan," kata Nathaniel.
Ia menjelaskan bahwa ANW hanya menyampaikan peristiwa yang diklaim dialaminya kepada penyidik. Sementara itu, penentuan pasal yang digunakan dalam laporan merupakan kewenangan pihak kepolisian. "Dia hanya melaporkan apa yang terjadi sama dia, yang membuat pasal-pasal itu penyidik Polda Metro. Berarti penyidik Polda Metro waktu menerima laporan merasa bukti permulaannya sudah cukup," tuturnya.
Peristiwa ini bermula dari laporan yang diajukan pada bulan September 2026. ANW melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 September 2026 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam laporan tersebut, ANW mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di area toilet sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu diklaim terjadi pada dini hari. Selain dugaan kekerasan seksual, ANW juga menyatakan mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut memiliki hasil visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada sejumlah bagian tubuhnya.
Sejak laporan tersebut mencuat ke publik, kasus ini menjadi perhatian luas dan memicu beragam tanggapan di media sosial. ANW pun harus menghadapi berbagai komentar dari warganet, termasuk tudingan bahwa dirinya hanya ingin mencari popularitas.
Tim kuasa hukum menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa kliennya tidak menjadi korban tambahan akibat tekanan publik yang tidak terkendali.