Penyelidikan terhadap dugaan perburuan satwa liar di kawasan hutan Kabupaten Malang berakhir dengan penangkapan dua orang pria. Dalam kasus yang diungkap melalui Operasi Sikat Semeru 2026, dua ekor landak Jawa (Hystrix javanica) ditemukan dalam keadaan mati akibat tembakan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Malang terhadap dua pria berinisial WP (39) dan PW (33). Keduanya ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, serta Perhutani pada tanggal 9 Oktober 2026.

Penangkapan dilakukan di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Saat itu, kedua tersangka diduga sedang melakukan aktivitas perburuan di dalam kawasan hutan yang dilindungi.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menyatakan bahwa petugas menemukan dua ekor landak Jawa dalam kondisi mati akibat tembakan saat melakukan penindakan di lokasi kejadian. "Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak," ujar Hafiz pada Selasa (27/10/2026).

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas perburuan. Barang bukti tersebut meliputi satu senapan angin modifikasi dengan kaliber 8 milimeter, 27 butir peluru (mimis), serta sebilah golok dengan panjang sekitar 47 sentimeter.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Malang. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap motif di balik perburuan, tujuan pemanfaatan hasil buruan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi," kata Hafiz.

Polres Malang menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengetahui apakah dugaan perburuan tersebut dilakukan secara individu atau berhubungan dengan aktivitas kelompok atau jaringan lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena perburuan satwa liar dapat mengganggu kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem hutan. Penindakan terhadap praktik perburuan ilegal diharapkan mampu mencegah penurunan populasi satwa serta menjaga keberlanjutan lingkungan alam.

Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu hasil dari Operasi Sikat Semeru 2026 yang dilaksanakan oleh Polres Malang bersama jajaran polsek pada periode 10 hingga 21 Oktober 2026. Selama operasi berlangsung, petugas berhasil mengungkap sebanyak 273 kasus dan menangkap 129 tersangka.

Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut didukung oleh sinergi antara petugas kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. "Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama Polsek jajaran untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum," pungkas Budiono.

Polisi masih terus mendalami kasus dugaan perburuan landak Jawa, termasuk menelusuri tujuan dari aktivitas tersebut serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan seperti perburuan satwa liar diharapkan dapat menjadi deterrent bagi pelaku lain dan memperkuat perlindungan terhadap spesies langka yang hidup di kawasan hutan Kabupaten Malang.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Malang dalam menjaga kelestarian alam melalui operasi rutin dan kolaborasi lintas instansi serta masyarakat.