Kisah cinta yang awalnya tumbuh dari media sosial Facebook berakhir dengan dugaan penipuan yang merugikan seorang pria asal Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, berinisial DS. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 24.350.000 setelah menjalin hubungan asmara dengan seseorang yang dikenal melalui platform digital tersebut.
Kasus penipuan berkedok hubungan asmara, atau yang lebih dikenal sebagai love scam, terungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar oleh Polres Bojonegoro. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana kejahatan digital kini semakin canggih dan berpotensi merugikan masyarakat secara finansial.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty, menjelaskan bahwa perkenalan korban dengan akun Facebook bernama Dyah Ayu dimulai pada tahun 2020. Keduanya kemudian menjalin komunikasi intensif melalui aplikasi Messenger, hingga saling bertukar nomor telepon dan membangun hubungan asmara secara maya.
"Seiring berjalannya waktu, korban diduga semakin percaya kepada orang yang dikenalnya tersebut. Korban kemudian beberapa kali mengirimkan uang setelah dimintai bantuan dengan alasan untuk biaya pengobatan," kata Yenni Diarty dalam konferensi pers tersebut, menekankan bahwa proses perkenalan yang terjadi secara digital ini menjadi sarana bagi pelaku untuk membangun kepercayaan korban secara bertahap.
Selain menjalin hubungan asmara, tersangka juga memberikan janji untuk menikahi korban. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi, dengan alasan yang dikemukakan oleh pemilik akun bahwa dirinya masih dalam masa pendidikan dan belum siap untuk menikah.
Sejak tahun 2024 hingga 2026, korban secara bertahap mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka melalui transfer bank. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp24,35 juta, yang merupakan hasil dari serangkaian transaksi yang dilakukan secara berulang dan terus-menerus.
Kecurigaan korban mulai muncul pada bulan September 2026, ketika akun media sosial dan nomor telepon yang biasa digunakan untuk berkomunikasi tiba-tiba tidak dapat diakses. Setelah dicek, ternyata akun tersebut telah diblokir oleh pihak platform.
Untuk mencari kebenaran, korban kemudian melakukan upaya pencarian identitas pemilik foto yang digunakan pada akun Facebook tersebut melalui platform Threads. Dalam proses investigasi ini, korban menemukan informasi bahwa foto yang digunakan diduga bukan milik orang yang mengaku sebagai Dyah Ayu.
"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bojonegoro," tambahnya, menegaskan bahwa temuan ini menjadi salah satu pemicu utama bagi korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial W yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan setelah bukti-bukti digital dan transaksi keuangan terkait terungkap.
Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, rekening koran milik korban dan tersangka, serta satu kartu ATM milik tersangka. Semua barang bukti ini menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai kurungan penjara selama beberapa tahun tergantung pada kerugian yang ditimbulkan.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin hubungan dengan orang yang dikenal melalui media sosial. Identitas dan foto profil yang ditampilkan di internet tidak selalu mencerminkan keaslian pemiliknya, sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Petugas juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mudah mengirimkan uang kepada kenalan daring, terlebih jika permintaan tersebut disertai janji hubungan asmara atau pernikahan yang belum dapat diverifikasi secara langsung maupun melalui sumber terpercaya.