Demo besar yang meramaikan Jakarta pada Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), ternyata meninggalkan dampak yang cukup signifikan. Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa sebanyak 19 orang telah diamankan terkait aksi tersebut, termasuk satu individu yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kombes Pol Imron Ermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan ini saat memberikan keterangan pers di Bundaran HI pada Kamis (29/10/2026). Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan publik.

"“Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya betul dan membenarkan telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam unras hari Rabu kemarin,"” ujarnya.

Keberadaan barang-barang yang ditemukan dalam penangkapan menunjukkan adanya niat yang berbeda dari sebagian peserta aksi. Selain 12 kaleng cat yang diduga disiapkan untuk tindakan vandalisme, polisi juga menyita petasan dan senjata tajam dari beberapa orang yang diamankan.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan hasil kebetulan. Ia menekankan bahwa adanya barang-barang berbahaya ini menunjukkan adanya perencanaan yang tidak sesuai dengan semangat unjuk rasa damai.

"19 orang yang diamankan, diamankan dengan membawa petasan, ada membawa sajam, termasuk ditemukan barang-barang yang akan digunakan untuk vandalisme," ujarnya.

Hal ini mengindikasikan bahwa di balik ribuan massa yang hadir untuk menyuarakan aspirasi secara damai, terdapat sekelompok kecil individu yang memiliki tujuan berbeda. Barang-barang seperti petasan dan senjata tajam jelas bukan alat untuk menyampaikan pendapat, melainkan untuk menciptakan kerusakan dan ketidakstabilan.

Kehadiran bahan peledak dan senjata tajam dalam kerumunan besar juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan peserta aksi lain yang hadir dengan niat damai dan menyampaikan tuntutan secara konstitusional.

Kini, ke-18 orang dewasa yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) untuk menentukan peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Sementara itu, untuk anak di bawah umur yang terlibat, penanganan hukumnya akan dilakukan melalui jalur khusus yang berlaku bagi pelaku anak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari 19 orang itu, satu kasus yang paling disorot adalah keterlibatan anak di bawah umur. Begitu diamankan, anak tersebut tidak digabung dengan proses pemeriksaan orang dewasa, melainkan langsung diserahkan ke Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polda Metro Jaya untuk penanganan khusus.

Ada satu (yang ditangkap). Dan sudah kami serahkan ke Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya,